Konsep Desa Mandiri
Konsep Desa Mandiri - Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat desa yang
kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya desa yang membanggakan dan
kemampuan desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, desa
mandiri bertumpu pada trisakti desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti
Desa dapat dicapai maka desa itu disebut sebagai desa berdikari. Karsa, karya,
sembada desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga
daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi desa dan antar desa, makin kuatnya
sistem partisipatif desa, serta terbangunnya masyarakat di desa yang kuat
secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap
pembangunan serta pemberdayaan desa.
3 PilarTiga Daya tersebut selaras dengan Konsep yang
disampaikan Prof.Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada
beberapa kesempatan, bahwa membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014
setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan
masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut
dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring
Wira Desa”.
Lumbung Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan
basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tetapi juga mendorong usaha
ekonomi desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses
produksi, distribusi, dan pasar (access to finance, access to production,
access to distribution and access to market) bagi rakyat desa dalam pengelolaan
kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.
Pembangunan dan pemberdayaan desa diharapkan mampu
melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas adalah konsep mengenai perkuatan dan kontribusi yang
disumbangkan oleh sektor ekonomi riil. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang
dari bawah karena dukungan ekonomi rakyat di desa.
Pertumbuhan ekonomi dari bawah bertumpu pada 2 hal
pokok yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal
untuk memanfaatkan sumberdaya milik lokal dalam rangka kesejahteraan bersama
dan memperbanyak pelaku ekonomi untuk mengurangi faktor produksi yang tidak
terpakai.
Karena pasar tidak bisa membentuk bahkan menstimulasi
kesempatan dan pelaku dalam keadaan ketidakseimbangan modal, informasi, dan
akses lain yang dimiliki para pelaku, maka diperlukan campur tangan pemerintah
dalam bentuk fasilitasi dan regulasi. Kurang adanya intervensi yang pantas dari
pemerintah dalam daya ekonomi bawah ini telah menyebabkan permasalahan antara
lain kegagalan pasar, terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, dan adanya
sumberdaya yang tidak terpakai.
Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup
hanya melalui treatment membuka akses permodalan, akan tetapi juga akses
produksi, akses distribusi dan akses pasar. Akses permodalan dibuka dan
dikembangkan melalui pemberian kredit yang terjangkau dan fleksible, akses
produksi dikembangkan melalui dorongan dan dukungan sektor industri lokal yang
berbasis sumberdaya lokal, dan akses pasar dikembangkan melalui regulasi dan
kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya kondisi yang optimum dari
perekonomian di perdesaan.
Pertumbuhan ekonomi dari bawah menitikberatkan pada
tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis
produksi bertumpu pada sumberdaya lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah
berkembang seperti kerajian, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan,
industri kecil, makanan olahan sehat, adalah sektor ekonomi strategis yang
harusnya digarap desa dan Kerjasama Desa.
Lumbung Ekonomi Desa juga harus mengembangkan sektor
usaha dan produksi rakyat yang mendeskripsikan kepemilikan kolektif lebih
konkrit. Bentuk-bentuk yang telah dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD,
BUMDes, Koperasi, maupun badan usaha milik masyarakat lain perlu
diprioritaskan. Pilihan-pilihan usaha berbasis kegiatan yang telah dibentuk dan
dikembangkan masyarakat desa misalnya listrik desa, desa mandiri energi, pasar
desa, air bersih, usaha bersama melalui UEP, lembaga simpan pinjam juga
merupakan prioritas kegiatan dalam rangka pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.
Jaring Wira Desa adalah upaya menumbuhkan kapasitas
manusia desa yang mencerminkan sosok manusia desa yang cerdas, berkarakter dan
mandiri. Jaring wira desa menempatkan manusia sebagai aktor utama sekaligus
mampu menggerakkan dinamika sosial ekonomi serta kebudayaan di desa dengan
kesadaran, pengetahuan serta ketrampilan sehingga desa juga melestarikan
keteladanan sebagai soko guru kearifan lokal.
Lingkar Budaya Desa mengangkat kembali nilai-nilai
kolektif desa dan budaya bangsa mengenai musyawarah mufakat dan gotong royong
serta nilai-nilai manusia (desa) Indonesia yang tekun, bekerja keras,
sederhana, serta punya daya tahan. Selain itu lingkar budaya desa bertumpu pada
bentuk dan pola komunalisme, kearifan lokal, keswadayaan sosial, teknologi
tepat guna, kelestarian lingkungan, serta ketahanan dan kedaulatan lokal, hal
ini mencerminkan kolektivitas masyarakat di Desa. (Lendy W Wibowo, Pejaten 23
November 2015).
Oleh
: Lendy W. Wibowo
admin sampe detik ini ko pengumuman psikotesnya tidak bisa didownload....?
BalasHapus