Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa
Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa - Dalam rangka fasilitasi
implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir
dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk menyiapkan
setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi Undang Undang Desa di
lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5 Provinsi yaitu : Sumatera
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban
adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan
kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan Negara (Pasal 2).
Download : Matrik Kurikulum
Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku
kepentingan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping
agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas setrawan ( PNS) sebagai
akseletator pembangunan dan pendampingan desa menjadi salah satu aspek penting
yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara
optimal. Kapasitas setrawan selaku pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1)
pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi
pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3)
keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja
yang sesuai dengan standar kompetensi pendampingan dan tuntutan UU Desa. Dalam
meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan
keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian
pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Panduan
Pelatih
Modul Pelatihan Setrawan yang Anda baca merupakan
salah satu bahan pelatihan untuk pendamping dalam rangka Implementasi
Undang-Undang Desa. Secara khusus, modul pelatihan ini disusun sebagai acuan
bagi pelatih (Master Traininers) dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan
tentang Impelementasi Undang-Undang Desa. Calon pelatih provinsi diharapkan
memiliki kompetensi praktis dalam memfasilitasi pelatihan yang akan
diselenggarakan di 5 (lima) provinsi lokasi pilot project setrawan yaitu :
Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara
Timur.
Pelatihan ini bertujuan membantu memahami apa, mengapa
dan bagaimana kebijakan sekaligus memberikan pengalaman dan keterampilan
praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi implementasi Undang-Undang Desa.
Oleh karena, kebutuhan pengembangan kurikulum dan modul pelatihan sebagai
panduan (tools) bagi setrawan dan penyelenggaraan pelatihan selanjutnya sangat
penting, terutama untuk mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan dan
meningkatkan kapasitas pendampingan sesuai dengan visi dan semangat
Undang-Undang Desa.
Lembar
Informasi
Modul pelatihan ini ditujukan bagi tenaga pelatih
pusat (Master of Trainers) yang akan memfasilitasi pelatihan penyegaran bagi
pendamping teknis kabupaten. Harapan lain melalui modul pelatihan ini dapat
memberikan kontribusi bagi para penggerak pembangunan agar mampu memfasilitasi
dan menyelenggarakan pelatihan sederhana sesuai keterampilan yang dimilikinya.
Bahkan beberapa komunitas dan organisasi lain mendapatkan manfaat dari modul
pelatihan ini terutama untuk melatih para pendamping desa. Diharapkan Modul
pelatihan ini dapat dibaca pula oleh kalangan yang lebih luas baik pemerintah,
kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, pusat pelatihan, LSM, serta lembaga
lain yang memberikan perhatian dalam implementasi Undang-Undang Desa.
Posting Komentar untuk "Modul Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa"