Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki
Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki - Maraknya organisasi sosial
kemasyarakatan dan partai politik yang ingin anggotanya masuk ke dalam jajaran
pendamping desa di satu sisi perlu disambut baik. Barangkali mereka memiliki
visi membumikan visi pembaharuan desa UU Desa. Tapi di sisi lain, menjadi
pendamping tentu bukan perkara mudah. Terlebih di tengah depresiasi ekonomi
secara nasional sekarang ini. Angka pertumbuhan ekonomi yang melambat dari 4,7
persen menjadi 4,67 persen dan melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar telah
menciptakan kegamangan ekonomi. Maka, pagu anggaran yang disediakan pemerintah
untuk membiayai program pendamping desa tersebut menjadi magnet bagi para
pencari kerja agar pendapatan rumah tangga tidak goncang. Tulisan ini tidak
bermaksud mempertanyakan motivasi pragmatis para aktor yang hendak bergabung
menjadi pendamping desa karena membutuhnan uang. Tapi hendak mencari piranti
lunak yang penting diketahui dan dikuasai para calon pendamping desa, agar
tidak terjebak pada motivasi mencari pendapatan honor yang tinggi.
Dalam kerangka pelaksanaan UU Desa, pendamping desa
memegang posisi penting. Ada beberapa alasan di sini :
Pertama, publik
belum memahami secara komprehensif tentang visi pembaharuan desa. Hal ini
disebabkan lemahnya proses sosialisasi desa oleh pemerintah dan kurangnya
agency dan aktor yang mampu mendiseminasikan dan menterjemahkan posisi UU Desa
dalam kerangka pembangunan nasional.
Kedua, masih
adanya kelemahan kapasitas pemerintah desa. Di Jawa bisa dipastikan aparatur
pemerintah desa sudah bepengalaman mengoperasikan komputer sebagai bagian alat
kerja administrative. Tapi bagi desa-desa di pedalaman Papua, keterampilan
teknis tersebut adalah barang baru. Keterampilan ini tentu hanya satu dari
sekian keterampilan yang penting untuk dikuasai. Kelemahan ini memang tidak
semata-mata disebabkan oleh sumber daya manusia desa, melainkan perlakuan
kebijakan pengembangan kapasitas desa yang diperankan oleh pemerintah selama ini
masih rendah.
Ketiga, meski di
beberapa tempat telah tercipta kader-kader desa sebagai prototype masyarakat
aktif. Tapi secara umum, masyarakat dan organisasi masyarakat desa belum tumbuh
menjadi komunitas aktif dan kritis sebagai mitra pemerintah desa. Ancaman dalam
dunia governance seperti opportunistic behavior, rent seekers, free rider tetap
akan menjadi ancaman bagi desa. Karena itu pendamping desa sebisa mungkin bisa
berperan sebagai benteng pengaman kerusakan village governance dan participatory
community dari ancaman-ancaman kelembagaan tersebut.
Ada beberapa diskursus yang penting menjadi perhatian
para pendamping desa ke depan. Diskursus tersebut pertama penguatan penyelenggaraan layanan publik. Dalam diskursus
ini, tipe layanan public yang perlu didekatkan pada masyarakat desa adalah
bagaimana pemerintah desa menjalankan new public service (NPS). Prinsip dasar
layanan publik tipe ini adalah mengalaskan pada hak publik di mana
akuntabilitas dan partisipasi masyarakat diutamakan.
Kedua pelibatan
masyarakat (civic engagement) untuk mendorong penciptaan public policy making
di desa yang partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakikatnya
selalu berujung pada pengambilan keputusan kebijakan, program/kegiatan
pembangunan yang kemanfaatannya akan kembali dirasakan masyarakat. Maka
mempertemukan dua nalar (nalar publik dan nalar pemerintah) dalam satu ruang
proses pengambilan keputusan perlu menjadi perhatian pendamping. Karena
disinilah praktik dominasi elite untuk melakukan capture dan free riding
bermain. Jika ini tidak dijaga, maka seluruh proses pengambilan keputusan desa
tidak berpihak pada mereka yang marginal dan lemah dalam akses kebijakan desa.
Ketiga, penguatan
pemenuhan hak informasi publik untuk mendorong tata kelola kebijakan desa yang
transparan dan akuntabel. Informasi adalah elemen penting membangun relasi
dialogis antara pemerintah desa dengan warganya. Karena jika kedua belah pihak
saling menyumbat, masyarakat takut atau enggan menyampaikan kritik atas
penyelenggaraan pemerintahan, dan pemerintah sendiri menahan untuk
mengkomunikasikan produk kebijakannya kepada rakyat, ibarat negara, maka
keseimbangan hubungan (balance of power) negara dengan rakyat akan terganggu.
Keempat, tranformasi sumber daya desa dari kapital menjadi kesejahteraan. Salah
satu resource yang sudah pasti akan dikelola adalah dana pembangunan (DD dan
ADD). Pekerjaan berikutnya bagi seorang pendamping adalah mendampingi desa
menemukan formula perencanaan dan pembelanjaan anggaran publik yang berpihak
pada kebutuhan strategis penanggulangan kemiskinan, penciptaan ekonomi
kerakyatan, pemenuhan hak dasar masyarakat.
Oleh: Borni Kurniawan
Posting Komentar untuk "Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki"