Alur dan Cara Penyusunan APBDesa
Alur Penyusunan APBDesa - Cara Menyusun dan Membuat APBDesa - APBDesa
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang
rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada
RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh
sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah
Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang
disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling
lambat 31 Desember. Berikut infografis alur penyusunan APBDesa.
Sumber: sekolahdesa.or.id
Posting Komentar untuk "Alur dan Cara Penyusunan APBDesa"