Ini Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan
Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan - Seperti
disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) PMK Nomor 49/PMK.07/2016
mengenai mekanisme penyaluran dana desa, bahwa penyaluran dana desa dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan
pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran dana desa sebagaimana yang dimaksud
pada Ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: tahap I pada bulan
Maret sebesar 60% kemudian tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus. Nah di
Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Kemendesa mengungkap alasan lain mengapa penyaluran
dana desa ini harus dilaksanakan dalam 2 tahap atau 2 kali termin.
Foto dok. facebook.com/Kemendesa.1 (Kemendesa.go.id) |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkap alasan penyaluran dana desa tahun 2016
yang dilakukan melalui 2 termin, yakni Bulan Maret sebesar 60 persen dan
Agustus sebesar 40 persen. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan
masyarakat, saat tim Jelajah Desa Nusantara (JDN) tiba di Kabupaten Toli-Toli
Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (30/4).
Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT,
Singgih Wiranto, mengatakan, disalurkannya dana desa melalui 2 termin bertujuan
agar dana desa yang disalurkan tidak menjadi uang tidur. Artinya, setiap dana
yang disalurkan dapat langsung digunakan tanpa diendapkan terlebih dahulu di
bank.
"Selain itu, negara juga masih mencari uangnya,
jadi harus bertahap. Karena banyak kebutuhan negara lainnya yang harus
diselesaikan juga. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi
kewajiban sebagai warga negara seperti halnya pajak. Karena pendapatan terbesar
negara kita bersumber dari pajak," beber Singgih.
Singgih melanjutkan, Kemendes PDTT disamping bertugas
untuk menjalankan program dana desa, juga memberikan bantuan lain kepada desa
dan daerah. Untuk Kabupaten Toli-Toli misalnya, Kemendes PDTT kembali
memberikan bantuan sebesar Rp15 Miliar. Di mana sebelumnya di Tahun 2015,
Kemendes PDTT juga telah memberikan bantuan kepada Toli-Toli sebesar Rp45
Miliar. Bantuan ini bertujuan, agar Toli-Toli terlepas dari kategori daerah
tertinggal.
"Pesan saya, bantuan yang sudah dilaksanakan
tolong titip, untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk masyarakat. Jika bantuan
dimanfaatkan dengan baik, barangkali tahun depan bisa dapat bantuan lagi,"
katanya.
Singgih mengatakan, desa saat ini telah menjadi garda
terdepan dalam membangun Indonesia. Berbagai strategi pembangunan telah
ditempuh sejak Indonesia merdeka, namun ada permasalahan yang harus diperbaiki
yakni kesenjangan antar wilayah. "Menyadari hal demikian, maka pemerintah
sudah menegaskan dalam rencana pembangunan jangka panjang bahwa kesenjangan ini
perlu diatasi. Karena jika tidak, akan menimbulkan permasalahan sosial, bahkan
disintegrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Toli-Toli, Abdul Rahman
Haji Budding, mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen membangun desa,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-Toli telah membentuk Satuan Kerja (Satker)
Pengawasan Desa.
Selanjutnya, Pemkab juga telah menyusun pedoman
pembangunan desa, serta meningkatkan peran camat untuk koordinasi dan
pembinaan. "Potensi kawasan hutan kita sangat tinggi, sekitar 85,93
persen. Toli-Toli sendiri terdiri dari 10 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 103
desa," ungkapnya.
Menurutnya, lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa,
telah memberikan angin segar bagi desa. Ia pun mengucapkan terimakasih, karena
telah memberikan kepercayaan dan mengucurkan dana untuk desa. Pada tahun 2015,
lanjut Rahman, pihaknya menerima Dana Desa sebesar Rp27 Miliar.
"Dari dana sebesar itu kami sebar ke seluruh desa
dengan rata-rata Rp 262-300 juta mereka terima. Kami sampaikan terima kasih
juga karena telah memberikan kebebasan kepada desa untuk membangun desa sesuai
dengan karakteristiknya masing-masing," ujarnya.
Posting Komentar untuk "Ini Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan"