Modul Pelatihan Pendamping Desa 2016
Modul Pelatihan Pendamping Desa - Bahan Bacaan Pendamping Desa - Dalam
pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya
membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Desa, masyarakat dan
pendamping desa agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas pendamping desa
menjadi salah satunya aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan
target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas pendampingan desa yang
dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan
memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang
baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4)
sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU
Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung
jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong
kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Modul Pelatihan Pendamping Desa - Kemendesa |
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa pendampingan desa secara
teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat
dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga. Khusus untuk Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas:
(1) Pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM
Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
(2) Pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa
dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Pasal 10 huruf (d) pemberian bimbingan. teknis dan supervisi dibidang pembinaan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana
prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat.
Salah satu sarana untuk meningkatkan kompetensi
pemangku kepentingan dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor
yang terkait langsung dengan pengelolaan proses pelatihan atau pembelajaran (latar
belakang peserta, materi, metode, media dan penilaian pembelajaran) maupun
pengelolaan kegiatan (manajemen) dalam penyelenggaraan pelatihan. Hal ini
tercermin dalam kurikulum (Garis-Garis Besar Program Pelatihan) yang dirancang
sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas pendamping. Persoalan kualitas
pelatih dan penyelenggraan termasuk manajemen pelatihan seringkali menjadi penting
dalam mendukung pencapian tujuan pembelajaran. Dengan demikian, keseluruhan unsur
dalam pembelajaran harus diperhatikan secara seksama dalam perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian kegiatan pelatihan khususnya oleh penyelenggara
pelatihan.
Diharapkan dalam pelatihan ini dapat menghasilkan
pendamping desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai
dalam membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka
dan bertanggungjawab.
mohon konfirmasinya, nilai 48 harusnya masuk kok tidak lolos
BalasHapussementara yang 32 masuk
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAlhamdulillah di kabupaten saya untuk menjadi seorang Tenaga Pendamping Desa harus mengeluarkan Nominal yang dengar-dengarnya 2 digit. Mau dibawa kemana negeri ini ? Untuk jadi Tenaga Pendamping Desa saja harus rela mengeluarkan Kocek yang menurut saya lumayanlah.
BalasHapus