Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten 2016
Modul Pelatihan Tenaga Ahli - Bahan Bacaan Tenaga Ahli - Pengesahan
Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan
menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum
bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang
berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya
boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya
Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk
menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.
Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten |
Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa
dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa
membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah
menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan
penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa.
Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 yang
bertujuan:
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan
akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi
masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa
antarsektor; dan
d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara
emansipatoris.
Untuk tujuan pendampingan itu, pemerintah dalam
melaksanakan fungsinya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga
ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128
ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga
teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl.
5). Meskipun tenaga ahli profesional adalah personalia yang berpengalaman
dibidang yang dibutuhkan, namun tidak bisa dinafikan bahwa dalam kerangka kerja
implementasi UU Desa, Tenaga Ahli perlu memahami substansi dan perspektif baru.
Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah,
perlu juga peningkatan kapasitas Tenaga Ahli, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja
optimal demi terwujudnya visi UU Desa.
Sehubungan dengan itu dibutuhkan Tenaga Ahli yang
memiliki komitmen dan kemampuan yang memadai terkait dengan 1) pengetahuan
tentang visi serta kebijakan terkait UU Desa, (2) kemampuan mengkoordinasi
kerja dan meningkatkan kemampuan Pendamping Desa, (3) kemampuan memediasi kerja
tata kelola pemerintahan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
pemerintah desa dan tata kelola lembaga masyarakat desa. (4) sikap kerja yang sesuai
dengan standar kompetensi serta profesi Tenaga Ahli dalam melakukan kerja
bantuan teknis keahlian sesuai bidang yang dibutuhkan.
Salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Tenaga
Ahli dalam melakukan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
adalah pelatihan atau proses pembelajaran. Materi pelatihan dari aspek
substansi tidak berbeda dengan materi pelatihan yang juga dikembangkan untuk pendamping
desa lain maupun Tenaga Ahli dari satuan kerja pemerintah daerah. Namun
manajemen dan tuntutan pencapaian dari pelatihan dikelola khusus menyesuaikan dengan
tuntutan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dengan tuntutan kualifikasi dan latar
belakangnya lebih bersifat khusus.
Posting Komentar untuk "Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten 2016"