Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016
Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016 - Petunjuk
Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping Profesional 2016 Kemendesa -
Sebagaimana telah diatur dalam Juklak Rekrutmen 2016 yang ditandatangani oleh H.Muklis,
Sekretaris Ditjen PPMD Kemendesa tanggal 3 Mei 2016, prosedur seleksi tenaga pendamping profesional tahun 2016 ini dibagi dalam 3 tahap yaitu tes tertulis,
psikotes dan evaluasi kualifikasi. Sedangkan untuk penilaian, peserta harus
lulus passing grade 35 serta lolos evaluasi kualifikasi yang mengacu pada TOR
(Terms of Reference) yang telah ditetapkan oleh Kemendesa. Berikut ini
penjelasan lengkap berdasarkan juklak resmi dari Kemendesa.
Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Pendamping Profesional 2016 Kemendesa |
PANITIA
PENYELENGGARA SELEKSI
1. Tim Seleksi Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang
terdiri dari unsur:
a. Pusat : 2 orang
b. Provinsi : 2 orang
c. Perguruan Tinggi : 3 orang ( 1 orang unsur
perempuan)
2. Panitia Pelaksana di Provinsi dikoordinir oleh
Perguruan Tinggi sekaligus bertanggungjawab untuk mengelola pengaduan terkait
rekrutmen pendamping 2016.
3. Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud diatas
ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Desa PDTT.
PROSES
DAN PROSEDUR SELEKSI
1. Tes
Tertulis dan Psikotes
Peserta membawa berkas KTP, CV dan Ijazah terakhir
dalam bentuk hardcopy dan softcopy sewaktu tes tertulis untuk diserahkan pada
tim seleksi.
Tes tertulis dan psikotes dilakukan kepada peserta
yang telah ditetapkan sebagai peserta seleksi yang memenuhi kualifikasi minimal
ToR dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu tes tertulis dan psikotes selama kurang lebih
180 menit;
b. Jumlah tes tertulis 50 soal (masing-masing memiliki
bobot 1);
c. Peserta tes tertulis mengisi jawaban pada lembar
jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pencil 2B;
d. Tim Seleksi mengawasi jalannya proses tes tertulis dan
psikotes;
e. Tim Seleksi bertanggungjawab terhadap seluruh
proses seleksi tes tertulis dan psikotes sampai dengan penentuan hasil akhir;
f. Peserta tes tertulis dan psikotes yang dinyatakan
lulus dan berhak rnengikuti tahap selanjutnya adalah yang memenuhi nilai
passing grade, yaitu 35 (jawaban) soal yang benar dari 50 soal tes tertulis
(minimal 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal) dan mendapatkan opini
dari psikotes "disarankan" setara dengan nilai 60 keatas dan "dipertimbangkan"
setara dengan nilai 40 s/d. 59 serta;
g. Peserta tes tertulis dan psikotes yang dinyatakan
tidak lulus dan tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya adalah yang tidak memenuhi
nilai passing grade, yaitu kurang dari 35 soal yang benar dari 50 soal tes
tertulis (kurang dari 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal) dan
mendapatkan opini dari psikotes "tidak disarankan” setara dengan nilai
kurang dari 40.
2. Evaluasi
Kualifikasi
Dalam tahap evaluasi kualifikasi, data peserta akan
dievaluasi/dinilai sesuai kualifikasi yang tercantum dalam TOR. berdasarkan:
1. Pendidikan;
2. Pengalarnan Pernberdayaan.
Apabila terdapat nilai yang sama dari perankingan
berdasarkan evaluasi data sesuai kualifikasi, maka tim seleksi akan
mengutamakan:
1) Peserta perempuan;
2) Lama pengalaman pemberdayaan.
TAHAP
PENILAIAN
a.
Penilaian Tes Tertulis
Penilaian hasil tes tertulis untuk peserta tes
tertulis dihitung berdasarkan jumlah soal yang masing-masing memiliki bobot
nilai sebagai berikut:
• Jawaban benar = nilai 1 (satu) untuk setiap jawaban
yang benar,
• Jawaban salah / tidak dijawab nilai 0 (nol),
• Hasil nilai akhir dari jawaban tes tertulis adalah
jumlah keseluruhan jawaban yang benar dengan nilai maksimal 50 dan passing
grade adalah 35. (minimal 70% jawaban benar dari keseluruhan jumlah soal).
b. Evaluasi
Kualifikasi
1.PLD (Pendamping Lokal Desa) nilai maksimum 50.
a.Pendidikan:
•SLTA Nilai 5
•D3 Nllai 10
•Si Nilai
15
•S2 NIlai 20
•S3 Nilai 25
b) Pengalaman Pemberdayaan:
•2 -10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun Nilal
15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualifikasi dalam ToR (Kisaran
nilai 0-10).
2. PDP dan PDTI (Pendamping Desa Pemberdayaan dan
Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur) nilai maksimum 50.
a) Pendidikan:
•D3 Nilai 5
•S1 Nilai 13
•S2 Wail 20
•S3 Nilai 25
b) Pengalaman:
b1) Pengalaman Pemberdayaan dengan pendidikan D3:
•4 - 10 Tahun Nilai 10
•> 10 Tahun Nilai
15
b2) Pengalaman Pemberdayaan dengan Pendidikan S1:
•2 - 10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun Nilai
15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualifikasi dalam ToR (Kisaran nilai
0-10).
3. TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) nilai
maksimum 50.
a) Pendidikan:
•S1 Nilai 10
•S2 Nilai 15
•S3 Nilai 25
b) Pengalaman Pemberdayaan:
•5 - 10 Tahun Nilai 10
•>10 Tahun Nilai
15
c) Pengalaman relevan untuk:
Subkriteria sesuai kualilikasi dalam ToR (Kisaran nilai
0-10).
c. Apabila terdapat data peserta yang tidak benar atau
dipalsukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
d. Rekapitulasi Nilai Hasil Seleksi
Tim Seleksi melakukan penggabungan hasil nilai tes
tertulis, psikotes dan nilai evaluasi kualifikasi peserta seleksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Bobot penitaian sebagai berikut:
a) Nilai Tes Tertulis 50%
b) Nilai Evaluasi Kualifikasi 50%
2. Penjumlahan dilakukan pada form rekapitulasi.
3. Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.
PENETAPAN
HASIL SELEKSI
a. Koordinator Tim Seleksi menandatangani Berita Acara
Penetapan Hasil Seleksi, yang dilampiri form rekapitulasi hasil seleksi, untuk disampaikan
kepada Satker Pusat;
b. Satker Pusat mengesahkan penetapan hasil seleksi
oleh tim seleksi dalam berita acara, dengan mengeluarkan Surat pengesahan Hasil
Seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi yang telah ditandatangani
oleh koordinator tim seleksi;
c. Satker Pusat Direktorat PMD Ditjen PPMD mengumumkan
daftar peserta yang dinyatakan lulus
maupun tidak lulus beserta hasil nilai tes masing-masing melalui website
kementerian di www.kemendesa.go.id dan/atau Satker Provinsi dan/atau SKPD
Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab melaksanakan Pendampingan Desa paling lambat
3 (tiga) hari setelah pengesahan hasil seleksi.
d. Satker Pusat menyampaikan surat pengesahan hasil
seleksi tenaga pendamping profesional yang dinyatakan lulus kepada Satker P3MD
Provinsi.
Demikian Prosedur Seleksi dan Tahapan Penilaian Pendamping Desa 2016 berdasarkan juklak resmi
dari Kemendesa untuk rekrutmen pendamping tahun 2016. Mohon bantuan untuk
menyebarluaskan informasi ini dan mari berpartisipasi kita #KawalRekrutmenPendamping2016
agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi. Jangan ada lagi tahun
2016 ini pendamping desa titipan pejabat dan pendamping misterius tanpa
mengikuti seleksi. Salam Berdesa !!
Pengalaman Pemberdayaan klo didesa itu misalnya apa ya pak? bpd, karangtaruna,rt/rw bisa masuk gak?
BalasHapusBisa dalam bentuk program pemberdayaan seperti di PNPM Mandiri Perdesaan pernah jadi KPMD, kader teknik atau TPK desa, pokoknya program yang berbasis pemberdayaan. Kalau tidak ada silahkan dimasukkan saja pengalaman di bidang kemasyarakatan seperti Karang Taruna, LPMD, PKK, dll.
Hapuskalau BPD bisa dimasukkan gak ya?
Hapusoke... terimakasih informasinya, hari ini terakhir pendaftaran ya?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJadwal tesnya kpn??
BalasHapuspengalaman mengajar bisa ga y dimasukan pengalaman pemberdayaan
BalasHapustesx dilaksanakan dimana y....masing2 Kab. Or propinsi
BalasHapusTempat/lokasi dan kapan tes tertulis akan ditentukan kemudian oleh pansel prov masing2. Biasanya PD dan TA di provinsi, sedangkan PLD di Kabupaten. Pengumuman peserta yang diundang mengikuti tes tertulisa disampaikan via email, media massa dan pengumuman yang ditempel di kantor BPMPD Prov/Kab/Kota dimana anda tinggal. Jika tidak terima email panggilan, cek langsung pada pengumuman di BPMPD setempat. Mohon dibaca juga artikel terbaru Prosedur Seleksi dan Penilaian Rekrutmen Pendamping Desa 2016.
HapusPengalaman yang tidak ada surat referensi bagaimana? Dan jika pengalaman non pemberdayaan desa bagaimana? Namun memahami pemberdayaan masyarakat/desa
BalasHapusKalau tidak ada surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kemungkinan nilainya akan jatuh di tahap ke-3 evaluasi kualifikasi, karena akan diperiksa dokumen pendukung yang dimiliki.
Hapus
BalasHapusApabila sudah melelui Prosedur pendaftaran online dan mendapatkan no registrasi langkah apa selanjutnya yg harus di tempuh? Dimana Tempat lokasi tes tertulis?
Tempat/lokasi dan kapan tes tertulis akan ditentukan kemudian oleh pansel prov masing2. Biasanya PD dan TA di provinsi, sedangkan PLD di Kabupaten. Pengumuman peserta yang diundang mengikuti tes tertulisa disampaikan melalui email pribadi peserta, media massa dan pengumuman yang ditempel di kantor BPMPD Prov/Kab/Kota domisili. Jika tidak terima email panggilan, cek langsung pada pengumuman di BPMPD setempat.
BalasHapusklu tes tertulis kita tdk mencapai hasil dr 70%,apa msih ada peluang di terima?
BalasHapusKalau pertanyaan hanya tentang tes tertulis saja maka jawabnya anda TIDAK LULUS dan tidak akan melanjutkan proses seleksi ke tahap evaluasi kualifikasi. Karena dalam aturan passing grade 35 sudah tidak memenuhi syarat lagi.
HapusPanggilan test kapan pak?
BalasHapusPengalaman kerja marketing koperasi termasuk pemberdayaan bukan kang?
BalasHapusSepertinya bukan tuh..
BalasHapusnice share gan, bagus artikelnya, thanks
BalasHapussouvenir khas kediri
Semoga dengan cara rekrutment secara online ne benar benar secara profesional tidak ada lg bahasanya titipan....
BalasHapusSyg bagi kita semua yg telah berjuang begitu keras dlm proses pengrekrutan,,,terus kalah dengan bahasa titipan...
Amiin mudah2an pak, kita beri saja kesempatan buat Kemendesa untuk membenahi pola rekrutmen tahun ini dengan belajar dari rekrutmen tahun sebelumnya. Tahun ini daftar longlist peserta lolos administrasi dan daftar shortlist peserta lolos tes tertulis langsung ditetapkan oleh Pusat, ini menutup ruang bagi daerah untuk "merubah" daftar nama yang lulus. Soal tes pun akan dibawa langsung oleh panitia seleksi dari pusat. Semoga nanti berjalan lancar.
HapusSemoga dengan cara rekrutment secara online ne benar benar secara profesional tidak ada lg bahasanya titipan....
BalasHapusSyg bagi kita semua yg telah berjuang begitu keras dlm proses pengrekrutan,,,terus kalah dengan bahasa titipan...
Pengalaman jadi penyuluh kesehatan di pedesaan dan seperti tenaga kesehatan di daerah masuk pemberdayaan juga gak min??
BalasHapus