Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa
Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDesa - Seperti
yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDesa
adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa sebagai lembaga ekonomi
masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan
BUMDesa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh
aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community
Partnership). BUMDesa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa
untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan
pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan
memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.
Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUMDesa ini,
baik para pendamping desa, pengurus BUMDesa maupun perangkat desa terkendala
masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan
Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDesa atau Keputusan Kepala Desa mengenai
kepengurusan dan AD/ART BUMDesa.
Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes
dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah
melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang
pendirian BUMDesa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa
sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.
Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat
“Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang
BUMDesa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.
Perubahan
regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan
Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa.
Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes
tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa :
Mantab
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusSelama tinggal di desa Partali julu belum ada perdes yang ada. Padahal ini bertujuan membagun desa.
BalasHapusSelama tinggal di desa Partali julu belum ada perdes yang ada. Padahal ini bertujuan membagun desa.
BalasHapus