Modul Pelatihan Bagi Pelatih Pendampingan Desa
Modul Pelatihan Bagi Pelatih Pendampingan Desa - Direktorat Jenderal Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mengembangkan modul pelatihan bagi pelatih penyegaran pendamping teknis kabupaten melalui
serangkaian kajian kebutuhan pelatihan dengan melibatkan pemangku kepentingan
lain baik kalangan praktisi, aktivis, akademisi dan peneliti. Sesuai hasil
analisis kebutuhan pelatihan menunjukkan bahwa kondisi pendamping desa
menunjukkan tingkat pemahaman yang berbeda tentang kebijakan pengakhiran PNPM
Mandiri Perdesaan dan implementasi Undang-Undang Desa sesuai dengan latar
belakang, karakteristik wilayah, dan kondisi sosial yang ada.
Modul pelatihan ini dimaksudkan untuk memandu pelatih
dalam memfasilitasi proses pelatihan di tingkat kabupaten terkait apa, mengapa
dan bagaimana kebijakan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan sekaligus memberikan
pengalaman dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi
implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan tugas
dan kewenangannya. Oleh karena, kebutuhan pengembangan kurikulum dan modul
pelatihan sebagai panduan (tools) bagi pendamping desa dan penyelenggara pelatihan
sangat penting, terutama untuk mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan
dan meningkatkan kapasitas pendamping sesuai dengan visi dan semangat
Undang-Undang Desa.
Modul pelatihan ini dikembangkan untuk memberikan
panduan dalam penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih penyegaran Pendamping
Teknis Kabupaten dalam rangka Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan
Implementasi Undang-Undang Desa. Secara khusus modul pelatihan ini bertujuan;
(a) Menyamakan persepsi dan konsep peningkatan kapasitas Pendamping Teknis
Kabupaten dalam Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan persiapan pendampingan
Undang-Undang Desa; (b) Mengkoordinasikan materi, modul dan metode pelaksanaan
pelatihan bagi pelatih dalam mengelola pelatihan penyegaran bagi Pendamping
Teknis Kabupaten; (c) Melakukan pembagian tugas dan pelaksanaan pelatihan
penyegaran pendamping desa yang akan dilaksanakan di wilayah kerja
masing-masing; (d) Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pelaksanaan
Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa.
Modul pelatihan ini ditujukan bagi tenaga pelatih
pusat (Master of Trainers) yang akan memfasilitasi pelatihan penyegaran bagi
pendamping teknis kabupaten. Harapan lain melalui modul pelatihan ini dapat
memberikan kontribusi bagi para penggerak pembangunan agar mampu memfasilitasi
dan menyelenggarakan pelatihan sederhana sesuai keterampilan yang dimilikinya.
Bahkan beberapa komunitas dan organisasi lain mendapatkan manfaat dari modul
pelatihan ini terutama untuk melatih para pendamping desa. Diharapkan Modul
pelatihan ini dapat dibaca pula oleh kalangan yang lebih luas baik pemerintah,
kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, pusat pelatihan, LSM, serta lembaga
lain yang memberikan perhatian dalam implementasi Undang-Undang Desa.
Tidak ada. Bulan depan hanya ada rekrutmen untuk Program Inovasi Desa (PID)
BalasHapus