Membangun Dedikasi Pendamping Desa
Membangun Dedikasi Pendamping Desa - Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung
mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda
perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan
pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui
UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara
kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community
(masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal).
Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga
dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik,
pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan
kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu
kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.
Tahun 2015 menjadi awal tahun yang menantang desa.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi saat ini sudah menggeber realisasi
program-program prioritas implementasi UU Desa. Salah satu program yang sudah
mulai direalisasikan adalah transfer fiskal dari APBN ke desa dalam bentuk Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai dengan ketentuannya DD dan ADD
menjadi sumber penerimaan dan belanja pembangunan desa yang harus dikelola
secara terencana dan partisipatif oleh pemerintah desa. Terencana berarti bahwa
pembelanjaan dana pembangunan harus mendasarkan pada analisa prioritas
kebutuhan masyarakat yang terukur dan sesuai dengan visi misi bersama
pemerintah dan masyarakat desa. Partisipatif berarti ada pelibatan masyarakat
secara adil dan terbuka dalam berbagai proses pengambilan keputusan kebijakan
pembangunan desa.
Dalam rangka mendukung realisasi kebijakan nasional
tentang desa utamanya terkait dengan penyaluran Dana Desa dari APBN ke desa,
Kementerian Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya
Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjend PPMD) telah
menyiapkan anggaran yang disalurkan melalui mekanisme dana dekonsentrasi untuk
membiayai pendampingan desa dan pendamping teknis untuk mendampingi pelaksanaan
UU Desa di 74.093 desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota dan
33 provinsi.
Program pendampingan desa di atas ditujukan untuk
memberdayaan serta memperkuat kapasitas desa baik dari sisi pemerintahan
desanya maupun sosial kemasyarakatannya. Tujuannya, agar dalam pembelanjaan
Dana Desa khususnya dan APBDes pada umumnya benar-benar dikelola sesuai dengan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus mendapat
dukungan partisipasi masyarakat yang kuat dan kritis. Pada akhirnya, proses
pemberdayaan dan pendampingan desa tersebut dapat mengantarkan desa mencapai
desa yang mandiri, sejahtera dan demokratis.
Dana Desa dan ADD bukanlah inti dari misi pembaharuan
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Anggaran untuk desa baik yang bersumber dari
APBN maupun APBD adalah bentuk dukungan dan pengakuan negara atas desa untuk
mengelola rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan kewenangan yang
berlaku. Untuk menjamin pengelolaan keuangan desa yang baik tentu tidak hanya
membutuhkan kapasitas teknokratis dan administrative aparatur pemerintah desa.
Tapi juga membutuhkan peran masyarakat yang cerdas dan aktiv berdialektika di
dalamnya, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga
monitoring dan evaluasi kebijakan pembangunan desa.
Untuk memperkuat kedua entitas desa tersebut
(pemerintah desa dan masyarakat) membutuhkan kepedulian pihak-pihak yang peduli
desa. Saat ini Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tengah meluncurkan program pendampingan
desa. Secara ideal, program tersebut bertujuan menghimpun para aktor peduli
desa untuk menjadi bagian apa yang disebut Tania Murray Li “wali masyarakat”.
wali masyarakat oleh Murray Li diterjemahkan sebagai aktor atau para pihak yang
berkehendak untuk memperbaiki. Kehendak tersebut mengarah pada upaya
membebaskan masyarakat dari masalah kehidupan yang melingkupinya agar
mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik. Informasinya, jumlah pendamping
desa yang akan direkrut sebanyak 44.030 orang yang akan diturunkan ke 33
provinsi, 74.093 desa.
Oleh: Borni Kurniawan
Posting Komentar untuk "Membangun Dedikasi Pendamping Desa "