5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa
5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa - Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan
subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan
terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui
kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri.
Sumber: sekolahdesa.or.id
Posting Komentar untuk "5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa"