Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa
Alur Penyusunan RPJMDesa - Cara Menyusun dan Membuat RPJMDes - Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa
selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa.
Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang
diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Berikut
infografis alur penyusunan RPJMDesa.
Sumber: sekolahdesa.or.id
Semoga musrembangdes tahun 2017 bisa terlaksana sesuai keinginan masyrakat yg sejahtera
BalasHapus