Alur dan Cara Penyusunan RKPDesa
Alur Penyusunan RKPDesa - Salah satu bagian dari perencanaan desa yang
merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Rencana Kerja
Pembangunan Desa atau RKPDesa merupakan hasil musyawarah masyarakat desa
tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu)
tahun. Bersama Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa),
RKPDesa menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa). Agar pemerintah desa dapat menyusun RKPDesa yang baik dan benar,
penting untuk memahami serta melaksanakan alur penyusunan RKPDesa sebagaimana
grafis dibawah ini.
Sumber: sekolahdesa.or.id
Posting Komentar untuk "Alur dan Cara Penyusunan RKPDesa"