Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil
Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil - Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja)
Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (14/3). Pokja ini disebut sebagai model
baru, yang dapat mensinergikan sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait
desa. “Selama ini LSM, NGO dan Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Pokja
Masyarakat Sipil dibentuk, untuk menjembatani mis komunikasi dan mis persepsi
antara masyarakat dan pemerintah. Masing-masing memang punya maqom
sendiri-sendiri, namun ini harus bisa bersinergi,” ujarnya. Diakui Menteri
Marwan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengimplementasi UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa sangat dibutuhkan, mengingat desa memiliki permasalahan yang
begitu kompleks. Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan mampu mengakomodasi seluruh
aspirasi desa.
“Kurang lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan
kementrian, sekaligus sebagai teman sharing tentang desa. Dalam
mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini, pemerintah tidak bisa sendirian,
maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sekarang, saya juga sedang
menggagas dengan beberapa Ormas (Organisasi Kemasyarakatan),” ujarnya.
Di sisi lain, Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT
menjelaskan bahwa secara birokrasi, Pokja Masyarakat Sipil adalah lembaga
eksternal kementerian. Lembaga ini berfungsi untuk memberikan masukan terkait
implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan kementerian.
“Ini nanti eksekutornya dari Dirjen PPMD (Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Dirjen PKP (Pembangunan Kawasan
Pedesaan),” ujarnya.
Menurutnya, dibentuknya Pokja tersbeut telah melalui
proses panjang, dengan melakukan berbagai pertemuan dengan ratusan LSM dan NGO.
Terakhir, pertemuan tersebut melahirkan 9 konsensus, yakni penataan agraria dan
tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa adat,
penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan publik serta
penguatan demokratisasi desa.
“Dibentuknya Pokja tersebut tidak akan membungkam, NGO
dan LSM yang tergabung akan kita biarkan untuk tetap bersuara kritis, karena
memang Maqomnya di situ,” ujarnya.
Pokja Masyarakat Sipil terdiri dari 3 Pengarah yakni
Imam Aziz sebagai Ketua Pengarah, kemudian Andik Ardianto dan Sri Palupi
sebagai pengarah. Selanjutnya, anggota Pokja terdiri dari 16 orang yakni Idham
Arsyad (Ketua), Iwan Nurdin (Wakil Ketua), Wawan Purwandi (Sekretaris), dan
anggota yakni Ufi Ulfiah, Riza Damanik, Ahmad Farid, M Nurudin, Mahir Takaka, A
Maftuchan, Abdul Halim, Ahmad Rofik, Kamita Widodo, Budhis Utami, Rahmat Hidayat
Djati, Ahmad Wari, Mansuri.
“Kemendesa akan berikan dukungan penuh kepada Pokja,
agar bisa melakukan tugasnya dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang
diperbolehkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Idham Arsyad, Ketua Pokja
Masyarakat Sipil mengatakan, personil Pokja terdiri dari aktivis yang mempunyai
concern dan pengalaman dalam praktik pengembangan desa. Mereka terdiri dari
aktivis agraria, lingkungan, aktivis perempuan, adat, dan pelaku pemberdaya
masyarakat lainnya.
“Selain memiliki keahlian pembangunan dan pemberdayaan
desa, anggota Pokja ini juga mempunyai jaringan kerja yang luas sampai ke
desa-desa,” ungkapnya.
Menurutnya, ruang yang diberikan Kementerian Desa
kepada Masyarakat sipil tersebut, adalah bentuk keterbukaan pemerintah terhadap
masyarakat. Dengan begitu, kementerian desa telah siap membuka dirinya terhadap
seluruh elemen masyarakat.
“Undang-Undang desa di publik dikenal dengan dana desa
dan pendamping desa. Padahal jika dikaji dalam ruang hidup, tentu banyak
soal-soal lain. Ada isu ketidakadilan soal aset agraria, tata ruang, ekologi
dan sebagainya. Mudah-mudahan ruang yang dibuka oleh kementerian ini bisa jadi
barometer dan kolaborasi konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil,”
ujarnya.
Posting Komentar untuk "Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil"