Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang
Kontrak Pendamping Desa 2016 Akhirnya Diperpanjang - Kabar gembira tentunya
bagi para pendamping desa terutama eks PNPM yang sejak beberapa bulan lalu bingung dengan
kelanjutan kontraknya. Bahkan banyak pendamping desa di beberapa media sosial dan
media nasional pun ikut kisruh mempertanyakan nasib mereka. Sampai-sampai Aliansi
Pendamping Desa dari Jawa Barat turun ke jalan untuk berdemonstrasi didepan
Istana Negara. Dan akhirnya apa yang dipertanyakan para pendamping desa pun
terjawab sudah dengan keluarnya surat dari Dirjen PPMD Kemendesa Erani Yustika Nomor:
749/DPPMD/III/2016 perihal Kontrak
Kerja Tenaga Pendamping Tahun Anggaran 2016 pada Kamis 31 Maret kemarin.
Dalam suratnya, Kemendesa menegaskan kelompok pendamping
desa yang berasal dari peralihan Fasilitator PNPM diperpanjang kontraknya
selama 2 (dua) bulan terhitung mulai 1 April 2016 hingga 31 Mei 2016. Setelah
itu tidak ada lagi perpanjangan. Sedangkan Pendamping Desa yang berasal dari
hasil seleksi 2015, diperpanjang hingga 31 Desember 2016. Keputusan Kemendesa
itu tentu saja memicu kekecewaan 12 ribu pendamping desa. Pasalnya kebijakan
Kemendesa nampak berat sebelah. Bagaimana mungkin, sama-sama disematkan sebutan
yang sama, ditugaskan dengan surat perintah yang sama dan digaji dari DIPA yang
sama pula, namun diperlakukan berbeda, demikian ungkap Forum Fasilitator Aceh. Untuk lebih jelas lagi perihal surat Dirjen PPMD ini, silahkan dibaca sendiri dibawah ini.
Terlepas dari polemik tentang perpanjangan kontrak
maupun proses rekrutmen yang banyak penyimpangan oleh Kemendesa, lebih baik
kita syukuri saja dulu apa yang telah diupayakan Kemendesa sejauh ini masalah
kontrak pendamping. Bagi yang merasa sudah tidak betah lagi menjadi pendamping
akibat adanya diskriminasi ini, gunakan saja waktu selama 2 bulan kedepan ini
untuk mencari pekerjaan lain. Tapi kalau masih ingin mengikuti seleksi terbuka
berikutnya (kalau memang ada), itu pun jadi hak masing-masing.
Kebijakan pemerintah hrs di dukung
BalasHapusTlg lebih di flexibel kan untuk cara daftar.klo setidak nya peraturan tsb tidak cuma untuk pajangan..berilah kesempatan pada org yg punya pendidikan rendah..itu juga bs mengangkat garis kemiskinan dan ketertinggalan..
BalasHapus