Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016 - Pendaftaran Online Tenaga Ahli Kabupaten Kemendesa 2016. Registrasi Online Gelombang Kedua Untuk Tenaga Ahli Kabupaten. Untuk posisi tenaga ahli, pada rekrutmen gelombang kedua tahun 2016 ini terdapat 6 posisi TA yaitu: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Pendaftaran Tenaga Ahli Pendamping 2016

Kementerian Desa PDTT menjadwalkan proses rekrutmen pendamping dana desa yang akan dimulai dalam waktu dekat awal bulan Mei 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa adalah 19.096 orang tenaga pendamping yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Kemendesa melalui seleksi gelombang kedua. Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pada tahun lalu pihaknya telah merekrut pendamping dana desa 21.049 orang. “Dengan tambahan kuota pada gelombang kedua nanti, maka total pendamping desa akan mencapai 40.000 orang," kata Erani, akhir pekan lalu pada Kompas.com. Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, Pendamping Desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta Pendamping Lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.   

Masih menurut Erani, pelaksanaan rekrutmen akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri. "Kami menggandeng satu universitas negeri di masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan wawancara," kata dia. Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi di surat kabar lokal setempat.

Registrasi Online Pendamping Desa 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.




87 komentar untuk "Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016"

  1. Pak menteri desa....tlng koreksi anggota yg sudh direkrut atau pun yg baru mau direkrut,untuk TA,PD dan PLD,sebab yg sudah bekerja ini tdk sesuai aturanya dlm pelaksanaanta, contoh ditempat kami,PLD ada yg pendidikn SLTP,dan tidk bs pakai computer,kerja nya hanya pormalitas sj,jarang turun ke desa klu pun turun hanya minta tanda tangan dan cap z untuk absensinya,apa lg TA yg kedudukanya dikabupaten,tak pernah turun ke desa,sehingga wajar orang2 desa banyak kesalahan sebab pdendamping TA nya blm sm sekali ti jau desa....
    Tlng berskn jngn smpi buang2 uang negara.....
    Karna lucu bh,malahan ada desa yng lebih pintar dari pada PLD....

    BalasHapus
    Balasan
    1. loh,,katanya minimal S1,,kok bisa ya dia lolos,,,,gimna tuh sleksinya,,,?????

      Hapus
    2. Harusnya apa s1 atau sltp tu ga jd mslh yg penting orangnya bisa dan mau bekerja keras

      Hapus
  2. Dikabupaten kepulauan Mentawai ada juga kan..

    BalasHapus
  3. Kabupaten Lombok Timur juga seperti itu... Apa artinya pendamping Desa hanya membuka lapangan kerja baru yg tidak ada epesiensina

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. PNS ngga boleh pak, nanti double job sama-sama dibayar pakai uang negara. Kalau diperbolehkan nanti semua PNS ndaftar jadi pendamping kasian yang lain ngga kebagian kerjaan.. :D

      Hapus
    2. Apa guru honorer boleh ikut ?

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. benar harus diperhatikan seleksinya agar tidak ada yang dirugikan nantinya, kapan buka pendaftaran? kok webnya masih tidak bisa diakses?
    cakwajir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk sementara web masih dalam pembenahan (maintenance) pak !! Tunggu saja nanti pada waktunya akan dibuka lagi koq. Simpan saja alamat web pendaftaran di browser anda.

      Hapus
    2. Kalau umur kurang dari 30 atau umur 24 boleh daftar gak pak yg untuk s1 perikanan sm pertanian..?

      Hapus
  7. Apakah bisa memilih tempat tugas?

    BalasHapus
  8. Apakah bisa memilih tempat tugas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada point ke-5 Persiapan Pendaftaran sudah disebutkan: "Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan". Kalau yang dimaksud "memilih tempat tugas" adalah DESA atau KECAMATAN, maka itu kewenangan Panitia Seleksi dan Satker Provinsi di masing-masing wilayah. Rekomendasinya dari daerah masing-masing dengan mempertimbangkan komposisi dsb. Jadi silahkan nanti ditanyakan ke Satker Provinsi pada saat penerimaan berlangsung.

      Hapus
    2. mohon bantuan pak minta email panselNTB soalnya saya sudah coba kirim softcopy tpi gak bisa,

      Hapus
  9. portalna sesah di akses...the minister,when the registration ended?i'm affraid when i'm accessing the registration it was ended..hatur nuhu

    BalasHapus
  10. koq tidak bisa di buka link fendaptaranya,,bagaimna cara daftar nya ne admin ??

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Ijazah terakhir D3 (ahli madya) bisa daftar ga pak????

    BalasHapus
  13. Apakah bisa memilih tempat tugas?

    BalasHapus
  14. Kenapa yang mendaftar harus memiliki ijazah sarjana(s1),apakah yang tamatan SMA,SMK,tidak diberikan peluang untuk bisa ikut serta dalam kegiatan tersebut.dan apakah harus sarjana saja yang mampu melakukan pendampingan desa tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat diberikan kesempatan untuk melamar posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) silahkan dibaca saja pada artikelnya atau lihat di file download persyaratan. S1 syarat untuk posisi PD dan Tenaga Ahli Kabupaten.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  15. Ijazah SMA kasih tempat lah pak..
    Mskipun tidak dgn kuota yg besar..
    Setidaknya 10% dr total rekrutmen..

    Semoga di pertimbangkan oleh kementerian desa..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Z lulusan D3 teknik sipil udah bekerja 7 tahun di pnpm bekerja, n tdk smpat lanjutkan S1 ,tapi dlm syarat harus S1 ,z mau tegistrasi/daftar T.A, apakah bs di pertimbangkan dr memroses, atau kah, z harus mendaftar lg pendamping desa, lokasi kerja sy di papua, mohon pertimbanganx n sharex mkasih..

      Hapus
  16. Usianya minimal 30 th, bagaimana dengan usia 27 th yang S1

    BalasHapus
  17. Statusnya apa pak? Kontrak? Berapa tahun?

    BalasHapus
  18. saya mau mendaftar kok gak bisa ya....??

    BalasHapus
  19. Pak, diatas memang sudah dijelaskan dibutuhkan pengalaman 5 tahun. Tapi sy ingin memastikan apakah yang blm berpengalaman boleh ikut serta ? Karena syarat diatas sy rasa terlalu memiliki pengalaman yg lama dlm bekerja. Sementara msh byk yg freshgraduate yg nganggur pak . Terimakasih

    BalasHapus
  20. assalamualaikum... sya sudah mmbaca smua informasi yang ada tpi knapa kuota PD tdk dilampirkan apakah kuota PD untuk tahun ini tdk ada?

    BalasHapus
  21. Guru Honorer Boleh ngga ikut daftar

    BalasHapus
  22. persyaratan dikirim kemana iya

    BalasHapus
  23. link registrasi erorre pak. mohon koreksi dan pngarahannya?

    BalasHapus
  24. Kalau boleh tahu Gaji TA Kabupaten berapa,apakah ada Uang Operasional,Apakah disewakan kantor dan lain lain

    BalasHapus
  25. Lik-nk Pendaftarannya belum bisa di buka..

    BalasHapus
  26. Tolong d lampirka juga persaratan pendamping Lokal Desa(PLD)

    BalasHapus
  27. Lulusan fisika s1 bisa yah pak?
    Kapan dan tanggal berapa pendaftaran online nya?

    BalasHapus
  28. Lulusan fisika s1 bisa yah pak?
    Kapan dan tanggal berapa pendaftaran online nya?

    BalasHapus
  29. syarat yang gak masuk akal itu poin yang "b": "Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun"
    silahkan ditafsirkan sendiri2 gak masuk akalnya bagaimana.
    lagipula itu seharusnya dikasih penjelasan... maksudnya pengalaman kerja di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat itu contohnya seperti pekerjaan di bagian apa? dan di posisi apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengalaman kerja yang dimaksud pada huruf (b) pernah bekerja di program kegiatan yang berbasiskan pemberdayaan masyarakat. Misalnya PPK, PNPM Perkotaan, PNPM Mandiri Perdesaan, Pamsimas, PNPM-GSC dan lain-lainnya. Minimal 5 tahun maksudnya akumulasi jumlah tahun pengalaman kerja. Misalnya pernah di PPK 2 tahun, PNPM-MP 2 tahun dan PNPM-GSC 1 tahun. Untuk posisi dan sebagai apa pada saat menempuh pekerjaan tersebut anda jelaskan sendiri dengan detil didalam Curiculum Vitae (CV) yang nanti akan diminta berupa hardcopy (berkas) dan softcopy (file) jika sudah dinyatakan lulus kualifikasi minimal. Terimakasih

      Hapus
    2. Bgaimana dengan yang belum punya pengalaman pak, apakah tidak noleh mendaftar?

      Hapus
    3. Bgaimana dengan yang belum punya pengalaman pak, apakah tidak noleh mendaftar?

      Hapus
    4. Silahkan saja kalau mau mendaftar, nanti rekomendasinya akan ada 2 "Disarankan" atau "Dipertimbangkan". Tapi memang akan lebih DIUTAMAKAN yang sudah punya pengalaman.

      Hapus
  30. Untuk Lulusan D3 ada gk Admin ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. D3 silahkan daftar posisi PLD atau PD. Baca artikel sebelumnya.

      Hapus
  31. Perawat boleh daftar gak pak? Pengalaman kerja harus 5 thn ya?

    BalasHapus
  32. maaf sebelumnya pak...
    bagi yg berumur 24th masih boleh kah mendaftar pak?? atau lgsg gugur bagi yg berumur di bwah 25/30th ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batas umur minimal adalah syarat mutlak, sama seperti tahun sebelumnya

      Hapus
  33. Mas gimana cara memasukan nomor seri ijazah yang benar...
    trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memasukkan nomor ijazah harus ekstra hati-hati ! Jangan sampai ketinggalan tanda spasi, titik, garis miring, salah huruf besar dan kecil, karena server web sudah merekam data input pengkodean ijazah (SMA/sederajat) berdasarkan tahun pengeluaran ijazah. Makanya begitu ada kesalahan pengisian saat mendaftar akan muncul pesan kesalahan. Dicoba saja lagi ya..

      Hapus
  34. Keterangan kerja untuk dikirim ke provinsi masing masing mksdx yg bgmna itu pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kirimkan saja ke alamaat email yang diminta pada penjelasan setelah selesai registrasi. Kalau masih bingung juga nanti deh dibuatkan artikelnya.

      Hapus
    2. Klw keterangan kerja ?n bisa pakai file pdf kah... ?

      Hapus
    3. Panduan kirim email sudah dibuatkan Dhika, silahkan dibaca saja pada artikelnya supaya lebih jelas lagi.

      Hapus
    4. Contohx ijazah pasti mngikut transkrip nilainya kan? Formatnya ijazah-no.reg-nama lengkap klw 2 lmbar keterangn kerja dan sertifikay g bisa d tulis format bgtu hrus ke pdf dlu.

      Hapus
  35. Mau nanya min, kalo mau registrasi tapi tapi setelah di submit ga bisa (tertulis: maaf anda sudah terdaftar atau pendaftaran bermasalah) itu bagaimana solusinya, apakah ada kontak pengaduan panitia seleksi yang dapat dihubungi? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau jelas tertulis Anda sudah terdaftar, berarti sudah ada orang laing yang coba menggunakan data pribadi anda terutamanya NIK atau No KTP. Hati-hati bagi yang pernah upload scan KTPnya di media sosial rawan disalahgunakan orang lain. Untuk kontak pengaduan silahkan tanya ke BPMPD Provinsi.

      Hapus
  36. Seharusnya yang belum punya pengalaman di berikan kesempatan untuk menyalurkan ide dan kreativitasnya yang di dapatkan dari proses pendidikan.

    BalasHapus
  37. Seharusnya yang belum punya pengalaman di berikan kesempatan untuk menyalurkan ide dan kreativitasnya yang di dapatkan dari proses pendidikan.

    BalasHapus
  38. Sy kirim ke email provinsi yg bls postmaster@gmail.com ktax delivery failed... apa mksdx lain yg bls?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba saja cari info nomor telpon Satker BPMPD Provinsi, tanyakan apakah alamat email untuk pengiriman dokumen lamaran pendamping sudah aktif atau belum? Siapa tahu Panpel di provinsi menggunakan alamat email berbeda dari yang sudah ditentukan Pusat.

      Hapus
  39. Sebaiknya syaratnya di tambah rekomendasi dari pemerintah desa setempat atau tokoh masyarakat...
    Karna jika belakangan petugas yang terpilih kinerjanya abal- abal, yang kasih rekomendasi juga turut bertangung jawab.
    Sebaiknya juga juga dilakukan test komunikasi seperi membuat makalah ilmiah dan presentase karna tugasnya harus mampu memberi penyuluhan kepada masyarakat desa.
    Dan kalau sudah di terima di lakukan masa uji coba kinerja selama 6 bulan, kalau bagus lanjut kalau tidak bagus ya dicopot aja...
    Karna pengalaman banyak masyarakat yang tidak puas dengan kinerja petugas Pendamping Desa.
    Dan informasinya jangan hanya lewat media online harus langsung melalui kepala Desa, sebab banyak sarjana yg pulang kampung mungkin karna kurang beruntung ketingalan informasi ini...

    Kalau saya uda cukup umur saya juga mau ikut test...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau pakai rekomendasi dari pemerintahan desa nantinya akan banyak rekom abal-abal alias palsu pak ! Kemudian membuka peluang munculnya masalah baru lagi bagi yang ngga punya rekom. Untuk sosialisasi mengacu pada Permendesa No 3/2015 Pasal 23 Ayat (1) Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. Artinya juga harus diumumkan media2 massa dan elektronik oleh Pemprov dan Pemkab/Pemko setempat. Aturan lainnya adalah Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016 Tanggal 3 Mei 2016 Perihal Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional.

      Hapus
    2. Tapi sebaiknya setiap desa berhak merekomendasikan warganya untuk menjadi Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang nantinya rekomendasi tersebut dapatmenjadi acuan untuk ditempatkan didesanya sendiri, kalau takut rekomendasinya abal2 buat pake materai 6000 bertanda tangan pemerintah desa setempat,

      apa bedanya dengan pengalaman 5 tahun itu juga gampang direkayasa, justru rekomendasi lebih baik dari pada pengalaman kerja, punya pengalaman belum tentu bisa dapat rekomendasi.

      Tetapi Semuanya ditentukan dari hasil test jadi ketahuan sesuai tidak rekomendasi dan pengalamannya.

      Sudah banyak yang mengeluh mengenai kinerja Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat,orang yang terpilih harus punya pasion di lingkungan Pedesaan,...

      Tidak mudah mendapatkan orang2 seperti ini, sehingga kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam perekrutan.sekalipun metode perekrutan sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

      bagaimana dengan masa uji coba? Menurut saya Ini yang paling penting, jadi awalnya di kontrak dulu beberapa bulan, kalau kinerjanya baik, di permanenkan kalau tidak kontraknya di putus.

      Bgm dengan ujian presentase,,?? seleksi lebih mengedepankan skil dilapangan, dalam hal ini dibutuhkan kemampuan managemen dan komunikasi yang baik, yang dapat mengembangkan kearifan lokal masyrakat ke arah teknologi yg lebih modern, punya inovasi dan semangat untuk membangun desa, serta jiwa melayani... kalau faktor2 ini tidak terpenuhi maka saya yakin program ini tidak akan berjalan dengan maksimal.





      Terus

      Hapus
    3. Tapi sebaiknya setiap desa berhak merekomendasikan warganya untuk menjadi Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang nantinya rekomendasi tersebut dapatmenjadi acuan untuk ditempatkan didesanya sendiri, kalau takut rekomendasinya abal2 buat pake materai 6000 bertanda tangan pemerintah desa setempat,

      apa bedanya dengan pengalaman 5 tahun itu juga gampang direkayasa, justru rekomendasi lebih baik dari pada pengalaman kerja, punya pengalaman belum tentu bisa dapat rekomendasi.

      Tetapi Semuanya ditentukan dari hasil test jadi ketahuan sesuai tidak rekomendasi dan pengalamannya.

      Sudah banyak yang mengeluh mengenai kinerja Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat,orang yang terpilih harus punya pasion di lingkungan Pedesaan,...

      Tidak mudah mendapatkan orang2 seperti ini, sehingga kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam perekrutan.sekalipun metode perekrutan sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

      bagaimana dengan masa uji coba? Menurut saya Ini yang paling penting, jadi awalnya di kontrak dulu beberapa bulan, kalau kinerjanya baik, di permanenkan kalau tidak kontraknya di putus.

      Bgm dengan ujian presentase,,?? seleksi lebih mengedepankan skil dilapangan, dalam hal ini dibutuhkan kemampuan managemen dan komunikasi yang baik, yang dapat mengembangkan kearifan lokal masyrakat ke arah teknologi yg lebih modern, punya inovasi dan semangat untuk membangun desa, serta jiwa melayani... kalau faktor2 ini tidak terpenuhi maka saya yakin program ini tidak akan berjalan dengan maksimal.





      Terus

      Hapus
  40. Tolonglah pendidikannya minimal SMA ato D3 kek.Masak harus S1 aja..

    BalasHapus
    Balasan
    1. SMA silahkan melamar PLD, kalau D3 dapat melamar PLD atau PD tinggal dipilih saja.

      Hapus
  41. Klw ijazah dan keterangan kerja jdi file pdf kemudian ke rar bisa kah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan saja, karena tidak ada ketentuan baku untuk hal ini. Penjelasannya sudah ada di artikel Panduan Cara Pengiriman Email

      Hapus
  42. Posisi yang anda Minati Adalah : Pendamping Lokal Desa
    Pengalaman Tidak Memenuhi Syarat, Untuk Pendikan D3, Pengalaman Minimum adalah 24 Bulan, Pengalaman Anda Pada Saat Pendaftaran Adalah 3 Bulan.ini jawaban yang di reject. nasib ya pak.. padahal belum tentu org yang bekas pnpm itu jujur.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Turut prihatin buat anda, namun tidak perlu juga kita menjelek-jelekkan orang lain. Menilai orang lain itu paling mudah tapi menilai diri sendirilah yang paling sulit dilakukan banyak orang. Tetap semangat, meski gagal tahun ini tahun depan harus ikut lagi karena Kemendesa tetap akan menambah formasi Pendamping Lokal Desa. Target Kementerian Desa nantinya 1 desa harus ada 1 PLD. Rezeki dan nasib itu sudah ada yang mengatur tinggal kitanya saja yang harus kuat berusaha. Salam sukses selalu...

      Hapus
  43. selamat sore saya mau bertanya ni tadi saya mendapatkan email
    Subjek: format: nomor registrasi-nama lengkap
    Format Nama File:
    1. KTP format: KTP-nomor registrasi-nama lengkap
    2. CV format: CV-nomor registrasi-nama lengkap
    3. Ijazah Terakhir format: Ijazah-SLTA/D3/S1/S2/S3-nomor registrasi-nama lengkap
    4. Keterangan Kerja format: Keterangan Kerja-nomor registrasi-nama lengkap
    5. Sertifikat format: Sertifikat-nomor registrasi-nama lengkap

    maksud nomor 4 dan 5 itu bagaimana ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dibaca penjelasan lengkapnya di artikel Panduan Cara Pengiriman Email Lamaran Pendamping Desa 2016. Silahkan dipahami dengan cermat.

      Hapus
  44. maksud dari sertifikat format itu gimana ya ?

    BalasHapus
  45. Pada kolom tanggal lahir, itu tanggal minimal yaa min?
    aku ganti di atas tanggal itu, kembali lagi ke tanggal semula.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon dibaca lagi penjelasannya pada artikel Cara Pengisian Data Lamaran Pendamping Desa 2016

      Hapus
  46. Saya kirim dalam bentuk PDF bukan JPEG, kira-kira bagaimana ya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak masalah dalam bentuk PDF semua, yang penting semua dokumen yang diminta sudah dikirim dan diberi nama sesuai format yang diminta.

      Hapus
  47. pengumuman jadwal test tertulisnya untk jabar kapan ya? takut ada email yg keapus kemarin

    BalasHapus
  48. Kapan Pengumuman seleksi tahap pertama ya ??? mohon informasi...

    BalasHapus