Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 - Kemendesa.go.id - Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa tahun 2016 ini diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu. Hingga Rabu (20/4), dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

“Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah, ” ujar Erani. 

Secara keseluruhan, Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp.46,9 triliun. Dana Desa akan disalurkan dalam 2 tahap periode, yakni di bulan Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2016
Di dalam PP Nomor 8 Tahun 2016 pasal 16 disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2016 akan disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian pemerintah daerah kabupaten/ kota juga melakukan penyaluran kepada Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD baru dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah kabupaten/ kota telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Perda tentang APBD tahun 2016; (2) Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD juga baru dilakukan apabila pemerintah Desa telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(1) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2016; dan
(2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Alokasi Dana Desa
Roadmap Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 - 2019

Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota yang meliputi 5 aspek penting yaitu:
(a) Penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
(b) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
(c) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015;
(d) Sisa Dana Desa tahun 2015; dan
(e) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040.

9 komentar untuk "Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahun 2016"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa jangan ragu untuk membuat pengaduan/laporan melalui beberapa tautan ini:
      Call Center : 1500040
      SMS Center : 0812-8899-0040 atau 0877-8899-0040
      Email : lapor@kemendesa.go.id
      Facebook : kemendesa.1
      Twitter : @KemenDesa
      Instagram : @kemendesa

      Hapus
  3. Apakah RAP APBD tidak boleh diketahui masyarakat desa?

    BalasHapus
  4. Kalau BPD masih belum dilantik apakah Dana Desa dapat dicairkan kemudian program desa di jalankan???

    BalasHapus
  5. Apakah dana desa yg masuk RKD boleh dikelola sendiri oleh Kepala Desa tanpa melibatkan lembaga desa lain sprti LPMD dan BPD? Pembentukan anggota TPKD nya jg terkesan asal-asalan (bs dibilang fiktif). Dan pelaksanaannyapun kontraktual. Bgaimana menurut anda?

    BalasHapus
  6. Apakah boleh dana desa yang masuk ke RKD dikelola sendiri oleh Kepala Desa tanpa campur tangan TPK? Bolehkan DD dilaksanakan dengan sistem kontraktual?

    BalasHapus