Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Pemerintah Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016

Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016 - Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.

Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016
Kebijakan Tentang Dana Desa Tahun 2016

Pola penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.

DANA DESA TAHUN 2016

Semetara itu, Kementerian Desa PDTT juga telah mengatur secara jelas tentang prioritas penggunaan dana desa melalui Permendesa Nomor 21 Tahun 2016. Tujuan dari dibuatnya Permendesa No 21/2016 ini antara lain yaitu:
  • Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa;
  • Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.


Bidang kegiatan untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 berdasarkan Permendesa 21 hanya ada 2 bidang kegiatan yaitu bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk lebih memahami apa saja yang menjadi kebijakan utama pemerintah dalam pelaksanaan Dana Desa dan juga ADD tahun 2016, silahkan anda unduh beberapa file dibawah ini :


2 komentar untuk "Kebijakan Pemerintah Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016"

  1. mau tanya kira2 pratugas untuk bg yang lulus pendamping 2016 kapan mulai makasih

    BalasHapus
  2. bedanya dana desa sama alokasi dana desa apa?
    mungkin bisa diperjelas lagi perbedaanya dalam hal sumber hukum, sumber dana, filosofi, teknis pennggunaan dll.
    soalnya dari banyak tulisan & keterangan tentang dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) yg ada, tidak pernah secara jelas dalam membedakanya

    mohon responya & terimakasih

    BalasHapus