Kemendesa Bantah Tudingan Politisasi Pendamping Desa
Kemendesa Bantah Tudingan Politisasi Pendamping Desa - Dirjen Pembangunan dan
Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika kembali menegaskan,
bahwa tidak adanya politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Jika terbukti
politisasi, hal tersebut akan sangat dengan mudah untuk dilacak. “Buktinya mana
kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai
politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak
ada pandang bulu,” ujarnya. Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan
partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan
kepala dan menanggapinya dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan,
untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika |
“Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol (Partai
Politik), sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang
terbukti ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus
kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,” ujarnya.
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki kode etik yang
harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang
Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang
tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai
politik.
“Saya ingin
bertemu dengan mereka yang menyampaikan isu ini. Jangan ada dustalah di
antara kita, bila perlu kita bikin telanjang kementerian ini. Tidak ada yang
ditutup-tutupi,” ujarnya.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa
diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), memberikan panduan rekrutmen dengan
menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai
penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada
setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.
“Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada
persyaratan pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi
partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa.
Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa
pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap
temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada
Ombudsman.
“Ada memang, dari yang tidak lulus seleksi kecewa dan
mengadu, katanya ada yang umurnya sudah lewat tapi lulus sekeksi. Ketika terjadi
aduan semacam ini, langsung kami sampaikan ke Ombudsman. Kami tidak ingin ada
yang membajak rekrutmen pendamping desa yang tidak sesuai dengan ketentuan,”
tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar juga
membantah tudingan adanya keterlibatan Partai Politik tertentu yakni PKB
(Partai Kebangkitan Bangsa) dalam rekrutmen pendamping desa. Ia justru mengajak
masyarakat utuk segera melaporkan, jika terbukti ada kader partai politik yang
lulus rekrutmen pendamping desa.
“Rekrutmen pendamping desa paling terang seterang
bulan purnama. Bodoh sekali kalau saya rekrut pendamping desa membawa-bawa
PKB,” tegasnya.
Maaf bos silahkan anda blg sesuka hati, realitasnya kyk gt di bawa, yg kd pendamping sebagian besar di rekomendasi PKB, wil kab gresik
BalasHapusAlhamdulillah saya murni mengikuti proses rekrutmen sesuai prosedur, tanpa rekomendasi dari parpol atau kelompok manapun.
BalasHapus