Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa
Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa - Model pendampingan PNPM
tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU
No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan
desa. Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan
sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo,
Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan
diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi
diterapkan.
"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa
terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping,
untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa,
melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan
di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan,"
ujar Najib.
Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib
punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan
karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan
desa yang lainnya menjadi berbeda.
"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki
pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya
masing-masing," paparnya.
Sementara itu, Ketua Seketriat Nasional (seknas)
Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D)
Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan
dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, menurut
Heru pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan
masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi
peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan
pembangunan desa, kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang
partisipatif, ketiga peningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor
yang terakhir terkait pengoptimalan asset lokal desa secara emansipatoris.
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM
yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur
tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM
yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah
bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas.
Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di
wilayahnya.
"Dengan ketidaktranparansian dana bergulir yang
telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan
negara beserta rakyatnya," tandasnya.
Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang
dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik
mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Sintang, pada Senin (2/6).
Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari
Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan
tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan
ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM
Kabupaten Melawi.
Sebagai eks fasilitator PNPM saya pribadi saya agak tersinggung dengan ucapan Pak Heri diatas. Memangnya fasilitator PNPM dulu tidak pernah diajarkan menghargai pendapat orang lain ?? Justru dia sendiri yang tidak bisa menghargai pendapat orang lain dan mau memaksakan pendapatnya sendiri. Negara ini menjamin kebebasan tiap warga negaranya untuk menyampaikan pendapat. Yang penting disampaikan dengan cara2 yang santun, kalau ada yang tidak suka atau tidak sependapat ya wajar..itulah yang dinamakan dinamika !!
BalasHapusG perlu ada dikotomi antara pendamping desa & eks pnpm....selama tak ada politisasi dlm kegiatan pemberdayaan dan pelaks.uu desa bida berjaln scr bersama2
BalasHapuskapan jadwal dan tempat pelaksanaan pratugas pendamping desa 2016 untuk wilay riau
BalasHapus