Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten
Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten - Pendamping Desa akhir-akhir ini
sering jadi pembicaraan di ranah publik. Tak kurang dari mulai proses
rekrutmennya yang dianggap banyak bermasalah, sampai kepada kinerja pendamping
dana desa dilapangan yang juga banyak dikeluhkan aparatur pemerintahan desa.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo juga memberikan perhatian serius untuk
proses rekrutmen Pendamping Desa yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh
Kemendesa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah turut
berperan dalam perekrutan pendamping dana desa. Termasuk menolak pendamping
yang dianggap tidak kompeten. "Bapak Ibu itu bisa menolak pendamping dana
desa," ujar Tjahjo saat memberi pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam
Negeri Angkatan I di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri,
Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Indikator yang paling utama dari pendamping dana desa,
yakni kompetensi dan pengetahuan tentang dinamika desa tempat dia bertugas. Jangan
sampai, sang pendamping dana desa tak memiliki pengetahuan tentang masyarakat
di desa itu.
"Pengetahuannya soal desa itu kurang, lalu
kulturnya juga beda, lalu bagaimana dia bisa mendampingi penggunaan dana desa
itu? Bisa repot," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan hal tersebut lantaran dia
mendapatkan aduan dari beberapa kepala daerah. Salah satunya adalah Bali.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dalam acara
Musrenbang Provinsi Bali memprotes pendamping dana desa yang direkrut bukan
dari warga lokal yang dianggap memahami dinamika masyarakat Bali, melainkan
dari luar Bali.
Dia mengaku telah mengkomunikasikan hal itu kepada
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. "Itu
domainnya Kementerian Desa, kalau kami (Kemendagri) tugasnya hanya anggarannya,
lalu manajemen laporan keuangan perangkat desa agar suatu saat merekalah yang
menjadi pendamping desa itu sendiri," ujar Tjahjo.
Memang banyak yang harus dibenahi oleh Kemendesa dalam
proses rekrutmen PD dan PLD, salah satunya dengan merubah persyaratan
pendidikan bagi calon PLD, yang dulunya minimal SMP sekarang minimal harus
tamatan SMA. Mengingat banyaknya keluhan dari aparat desa di banyak wilayah
yang menganggap PLD tidak mampu mendampingi desa dengan background pendidikan
mereka yang minim. Semoga proses RekrutmenTenaga Pendamping Profesional tahun 2016 ini bisa terlaksana dengan sukses
dan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seperti tahun sebelumnya.
Posting Komentar untuk "Tolak Saja Pendamping Desa Yang Tidak Kompeten"