Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa 2016
Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa - Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa
- Modul dan bahan bacaan PLD ini disusun sebagai salah satu sarana untuk
meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa dalam melakukan pendampingan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mengingat luasnya ruang lingkup
implementasi UU Desa, maka Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan
dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan
pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional
yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli
pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5), termasuk diantarnya
adalah pendamping lokal desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No.47 Tahun 2015).
Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja pemerintah daerah,
perlu juga peningkatan kapasitas pendamping desa, utamanya pendamping lokal
desa, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi
UU Desa.
Sehubungan dengan tujuan pendampingan, maka kapasitas
pendampingan desa yang diperlukan mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan
UU Desa, (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong
tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan
masyarakat, dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi
pendamping dan tuntutan UU Desa. Kapasitas itu perlu dimiliki oleh setiap
tenaga profesional yang bertindak sebagai pendamping, termasuk Pendamping Lokal
Desa dengan tugas utamanya mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan berskala lokal
desa.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa
yang mengakar pada pokok persoalan (radikal).
Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang
akar penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah
keniscayaan tetapi akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang
tidak adil terhadap desa. Selama ini desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya
sebagai obyek program.
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang
sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini
berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang
manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan :
- Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre).
- Karakter kedua adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan.
- Karakter ketiga, meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan.
- Terakhir karakter keempat, pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter keberlanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang.
Bagi teman-teman PLD yang ingin menambah daftar bacaan
tentang Pendampingan Desa, silahkan diunduh juga 10 Buku Saku Pendamping Desa.
Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita bersama. Buat bapak @Mulus
Budianto di KNPPT-Kemendesa, sori ya pak modulnya saya “culik” dulu he he,
salam dari #WargaKalteng semua.
Mohon informasi untuk pelaksanaan Pra tugas TA 2016 , masih banyak Desa yg harus di fasilitasi/di dampingi, sementara Pendamping Desa belum ada,terutama desa2 yg dulunya di dampingi Eks PNPM
BalasHapusPelaksanaan pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) kapan ya
BalasHapusPelaksanaan pelatihan pra tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) kapan ya
BalasHapus