Provinsi Jateng Menolak Seleksi Ulang Pendamping Desa Eks PNPM
Provinsi Jateng Menolak Seleksi Ulang Pendamping Desa Eks PNPM - Rencana
Kementerian Desa melaksanakan seleksi ulang pendamping desa dari Eks PNPM akan
semakin berat. Pasalnya, penolakan atas rencana itu tidak hanya datang dari
para pendamping, namun juga dari pemerintah provinsi selaku pelaksana
dekonsentrasi program pendampingan desa. Sikap pemerintah provinsi itu mencuat
saat Rakornas Kemendes dengan Sakter pada Senin, 11 April 2016 lalu. Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, menuturkan hal
penolakan tersebut saat audiensi dengan pendamping desa se Jawa Tengah, Rabu
(25/4) kemarin.
Suasana audensi BNPD Jawa Tengah di Kantor Provinsi Jateng/ foto.ton/ 28/04/2016 (suarapos.com) |
Tavip menceritakan bahwa Satker Provinsi dan Satker
Kabupaten yang hadir pada waktu itu tidak ada yang menerima keputusan Surat
Kemendes tanggal 31 Maret 2016 tentang kontrak pendamping desa yang
diskriminatif.
Para perwakilan pemprov itu, justru mendesak agar
pendamping desa untuk disamakan kontraktualnya. “Kita sudah mengusulkan kepada
Kemendes pada saat konsolidasi di Jakarta bahwa kita menolak adanya perbedaan
kontraktual Pendamping Desa. Sayangnya penolakan dari Satkerprov itu ga
digubris sama Kemendes. Erani selaku Dirjen PMD tetap ngotot untuk melakukan
seleksi. Malah disampaikan pula mekanisme seleksinya juga”, katanya kepada
suarapos.com, Kamis, 28 April 2016.
Penolakan sejumlah satker itu, lanjut Tavip, karena
memandang bahwa perbedaan kontraktual Pendamping Desa Eks PNPM dan Pendamping
Desa Baru hasil seleksi berpotensi menimbulkan gap dan dikotomi, sehingga di
khawatirkan akan mempengaruhi optimalisasi dalam pendampingan desa. Di tambah
lagi bahwa saat ini, sudah memasuki tahapan persiapan pencairan DD tahap I.
Tavip juga menambahkan, bahwa mayoritas provinsi se
Indonesia yang ikut dalam rapat konsolidasi di Jakarta tanggal 11 April 2016,
memberi masukan kepada Kemendes untuk mempertimbangkan agar tidak menseleksi
ulang pendamping desa dari PNPM Mandiri Perdesaan. Pasalnya, Eks PNPM MPd
selama ini sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam pendampingan desa.
Namun ternyata usulan itu tidak di tanggapi oleh Erani Yustika selaku Dirjen
PPMD Kementerian Desa PDTT. Bahkan Erani pada kesempatan yang sama malah
menyampaikan mekanisme proses seleksi terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Prabowo selaku
Satkerprov Jawa Tengah menegaskan bahwa jika mengandalkan PD dan TA baru hasil
seleksi secara teknis masih belum memadai.
“Konsekuensi surat kemendes tanggal 31 Maret 2016
menimbulkan dikotomi antara pendamping lama dan baru. Hal ini menimbulkan
dampak tidak optimalnya pendampingan. Padahal saat ini merupakan waktu-waktu yang krusial untuk
mempersiapkan pencairan Dana Desa tahap I” katanya.
Selanjutnya, Ady Prabowo juga menyampaikan telah
meminta kepada Kemendesa untuk melakukan sepenuhnya dekonsentrasi dalam
perekrutan pendampingan desa, karena Satker Provinsi yang melakukan kontraktual
kepada pendamping desa.
Seperti yang telah di ketahui terbitnya Surat dirjen
PMD Kemendes No. L749/DPPMD/III/2016 perihal Kontraktual Pendamping Desa
menyatakan Pendamping Desa yang baru hasil seleksi tahun 2015 di kontrak 9
bulan sampai dengan 31 Desember 2015 sedangkan pendamping desa dari Eks PNPM di
kontrak 2 bulan sampai 31 Mei 2016. Perbedaan kontraktual itulah yang
menimbulkan permasalahan.
Atas permasalahan itu, BNPD Prov Jateng melakukan
audiensi dengan Pemerintah provinsi jawa tengah, Rabu (27/04). Audiensi yang
berlangaung di kantor Bapermas Provinsi Jawa Tengah, itu diikuti 1 koordinator
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dan 1 orang perwakilan Pendamping Desa dari 29
kabupaten di Jawa Tengah.
Audiensi BNPD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini
juga menghasilkan beberapa rekomendasi dan kesepakatan. Yakni, Kemendes diminta
untuk tidak lagi mengabaikan masukan Provinsi terkait Permasalahan Pendamping
Desa. Kedua, BNPD dan Pemerintah provinsi Jawa Tengah sepakat desak kemendes
untuk melaksanakan Dekonsentrasi dalam Pendampingan Desa secara penuh.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten se Jawa tengah sepakat
mendukung tidak ada perbedaan kontraktual pendamping desa. Dan terakhir,
seleksi Pendamping Desa hanya dilakukan untuk mengisi lokasi kosong. Bukan
mengganti posisi pendamping yang sudah ditugaskan.
Sebelumnya, data dari Seknas BNPD menyebutkan bahwa
gerakannya didukung oleh 13 Gubernur dan masih akan bertambah. Dukungan
pemerintah daerah itu, menurut BNPD, menandakan bahwa perjuangannya bukan
urusan kepentingan sesaat, melainkan perjuangan dalam rangka mengawal
implementasi UU Desa dari kepentingan politis. Karena itu, BNPD bermaksud
menggelar aksi lanjutan yang lebih besar, sebagai upaya pelawan politisasi
pendamping desa.
BAng Admin mau tanya apakah tenaga pendamping ini memiliki jenjang karir jg? atau dengan kata lain keberlanjutan kerja yang panjang,,,jangan sampai ganti presiden kemendesa akan ditiadakan lagi...
BalasHapusYang kedua mengenai honorium dari masing2 jabatan ini kisaran berapa...agar kami tdk salah memilih langkah
BalasHapusYg protes dan yg diprotes sama sama punya kepentingan terselubung
BalasHapus