Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ?
Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ? - Jika ada yang bertanya, sudah
pahamkah perangkat desa terhadap UU Desa 2014? Sudah pasti semua akan sepakat
kalau jawabannya adalah TIDAK. Kemudian jika ada yang bertanya lagi, kalau
mereka (perangkat desa) sudah paham dengan UU Desa tersebut apakah mereka sudah
mengimplementasikan dengan baik dan benar tujuan dari UU Desa tersebut? Ini pun
jawabnya sudah pasti BELUM. Darimana tolok ukurnya? Tentu saja banyak, namun
yang paling gampang dilihat adalah dari sisi transparansi (keterbukaan)
pemerintah desa dalam melaksanakan dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan di desa. Berikut ini salah satu tulisan yang dikutip dari
lingkardunia.com, yang mengulas perihal sejauhmana pemahaman perangkat desa
terhadap UU Desa dan keterbukaan pemdes sendiri terhadap pelaksanaan
pembangunan di desa.
Dari 280 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, "apakah seluruh perangkatnya sudah paham
tentang UU Desa?". Inilah yang menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat
kabupaten Grobogan.
Dengan adanya UU Desa yang jelas -jelas mengamanatkan
kewenangan desa dalam pengelolaan dan perencanaan pembangunan di desa, tentunya
akan memberikan pandangan dan cara berfikir yang jauh berbeda dari kondisi
sebelum UU Desa itu di tetapkan dan mulai di berlakukan. Dimana kewenangan yang
di amanatkan dalam UU Desa, jelas memberikan amanat dibentangkannya otonomi
daerah sampai pada level pemerintahan di tingkat desa.
Dalam hal ini, negara memberikan penghargaan yang
besar kepada setiap desa, bahwa desa merupakan sebuah bagian dari pembangunan
negara. Desa bukan lagi sebagai obyek melainkan sebagai subyek yang ikut serta
dalam pembangunan negara.
Namun bagaimana pemahaman ini mampu di pahami oleh
setiap kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya
masing – masing?
Sementara jika kita berkacamata dari azas Keterbukaan
Informasi publik di tingkatan desa, Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa
no 6 tahun 2014, dimana Pemerintah desa harus berprinsip pada azas Keterbukaan.
bahkan pada pasal 82 ayat 4 menyebutkan Pemerintah Desa wajib menginformasikan
perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana
Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan juga Anggaran Belanja Desa
kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya
dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Namun pada kenyataan di lapangan, kebanyakan
pemerintah desa selalu berkelit ketika ada masyarakat yang meminta dokumen
tentang desa terkait hal-hal yang boleh diketahui oleh publik. Bahkan tidak
sedikit perangkat desa yang membantah kalau "dokumen APBDes adalah dokumen
rahasia".
Dengan melihat fenomena tersebut, artinya masih banyak perangkat desa yang
belum paham tentang UU Desa, baik dari kepala desa, perangkat desa, dan
tentunya masyarakat yang seharusnya turut serta mengawasi dan membangun desa.
Kondisi seperti ini tentunya sangat menghambat dalam pembangunan desa , dan
sangat rawan sekali penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa. Ini sebuah
situasi yang benar-benar konyol. Mulai dari proses perencanaan, pelaksaanaan,
sampai pada laporan, masyarakat nyaris tidak memperoleh haknya untuk mengetahui
kinerja dari aparatur pemerintah desa.
Meminjam statemen dari Menteri Desa Marwan Ja’far,
“Dana desa harus di umumkan di masjid-masjid” Apakah pemerintah desa sudah
melakukan keterbukaan sampai pada yang di harapkan Pak Menteri ? Rasanya jauh
panggang dari api. Karena kondisi di lapangan tidak seperti yang diharapkan
oleh pak menteri. Ternyata banyak sekali
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak paham tentang UU Desa.
Ini adalah tugas kita bersama untuk ikut berperan
dalam melakukan pengawasan pembangunan desa, bukan hanya dari pendamping desa
yang saat ini sudah di jalankan oleh kementerian desa, namun kita sebagai
masyarakat desa harus turut serta mengawal dan mengawasi bagaimana pemerintah
desa dalam mengelola desa.
UU Desa no 6 tahun 2014 pada pasal 82 sudah membuka
kran akan keterbukaan informasi publik yang sangat luas untuk kita semua .
Untuk itu sebagai warga negara Indonesia kita harus menjalankan Amanat UU Desa,
jangan sampai ada Kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus tentang
pengelolaan Dana Desa karena tak paham UU Desa.
Sumber: lingkardunia.com
Posting Komentar untuk "Perangkat Desa Tak Paham UU Desa Itu Salah Siapa ?"