Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota
Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota - Dengan adanya UU desa,
kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk
pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki
kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah
alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu
sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat
dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016
ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa
2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017
sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan
untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan
desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut
menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU
desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa.
Dalam kesempatan acara Ekspo Potensi Desa beberapa
waktu lalu di Padang, Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga menyampaikan
harapannya agar dengan peningkatan jumlah dana desa maka bisa bertambah pula
desa-desa tertinggal yang terentaskan. “Perlakuan yang seadil-adilnya untuk
desa adat. Kami tidak ingin ada desa yang mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan
demikian kami berharap desa bisa maju dan berkembang mensejahterakan warganya,”
demikian kata Anwar Sanusi.
Dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa khususnya terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan
pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta
perangkatnya dapat mengelola keauangan desa secara akuntabel, maka perlu
disiapkan beberapa hal berikut ini :
1.Integritas
dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh
kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala
desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus
dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian,
kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan
dana desa untuk memperkaya diri sendiri
dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan
keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk
‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan
penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa
memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan
terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan
amanah dengan baik.
2. Tata
kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan
desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi
kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait
sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun
oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37
tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih
mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki
kapasitas yang beragam.
3.
Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka
dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan
pendampingan kepada kepala desa dan
perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim
kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas
adalah suatu proses yang membutuhkan
waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa
untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian
(prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk
mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki
belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi
hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan
mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada
kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih
aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang
tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
4.
Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan
dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga
cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan
APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan
partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan
keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif
untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah
dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang
Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah
kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.
Berikut ini adalah daftar Rincian Dana Desa Tahun
Anggaran 2017 Menurut Kabupaten Kota :
tetapi kenyataan di desa saya sidoluhur kec.jaken kab.pati.hampir 13 thn di pimpin tidak mendapatkan pembangunn desa yang siknifikan.tidak ada keterbukaan perangkat desa maupun kepala desa terhadap rakyat..
BalasHapustidak adanya aktifitas aktif di balai desa.
mau nanya ni apakah di desa harus ada laporan pertanggung jawaban keuwang ke masyarakat atau tidka pa....?????
BalasHapusmau naya gimana tu sistem laporan ke uwangan desa
BalasHapusProgram ini sangat konkrit. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan dana desa ini seefektif mungkin. Pemda Kabupaten harus serius membantu untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa untuk mengelola dana desa ini secara benar.
BalasHapuspemanfaatan dana desa itu tergantung para pengelola didesa..masyarakat gak bisa segampang itu...jika ada pendamping desa..itupun tidak berani tegas,,karena kondite ditentukan oleh kepala desa...
HapusDana desa yang begitu melimpah, jangan digunakan untuk hal-hal konsumtif. Juga jangan dipakai untuk hal-hal sekunder seperti pembangunan kantor desa. Pakailah untuk hal-hal produktif, antara lain yang paling urgen, membangun cekdam atau embung-embung untuk tampung air hujan di musim hujan supaya digunakan untuk peningkatan usaha pertanian dan peternakan.
BalasHapusmaaf mau nanya,apakah tiap desa dapat anggaran tiap tahun termasuk di kabupaten garut
BalasHapusMaap mau Tanya dana desa th 2017 jumlah.y berapa /desa. Dan dana tersebut kegunaan.y untuk membangun apa. Dalam membangun kepentingan umum.
BalasHapusMohon maap saya ingin tau berapa anggaran desa Thn2017 dam kegunaan dana tersebut untuk apa..saya sebagai masyarakat ingin tahu. Agar membantu mengawasi. Supaya tidak ada penyalah gunakan dana tersebut. Terimakasih..mohon ditanggapi..
BalasHapusDengan ada nya anggaran desa ,tolong untuk secara pengawasan lebih di tingkatkan lg,,beri sangsi yg tegas bila pengunaan anggaran DD di salah gunakan/pembangunan nya tidak sesuai dgn angaran nya,yg akan berdampak terjadinya kerusakan dgn waktu yg tak lama,karna pembangunan desa yg baik akan berdampak baik pula kepada perekonomian masyarakat nya,
BalasHapusTERIMA KASIH INFORMASINYA
BalasHapusMau nanya Pak...?
BalasHapusApakah dana desa hanya dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur saja, atau juga bisa dipergunakan untuk pembangunan perekonomian kerakyatan seperti pendirian peternakan desa dll.
Mohon dijawab terimakasih.
Sangat..sangat boleh sekali bapak..! Dana Desa sebaiknya jangan digunakan untuk infrastruktur saja, pikirkan juga bagaimana dengan uang dari Dana Desa tsb suatu hari nanti desa akan mendapatkan sumber2 pendapatan baru (PAD) misalnya dengan mendirikan BUMDesa yang salah satu unit usahanya adalah memasarkan hasil2 produk unggulan desa (Prudes). Perlu diingat bahwa bidang pembangunan yg dimaksud dalam Permendesa ttg prioritas kegiatan dana desa itu ada 4 sub bidang: pemenuhan kebutuhan dasar (pendidikan/kesehatan), sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam. Coba gali potensi2 apa saja yang ada di desa yg kedepannya akan bisa meningkatkan taraf perekonomian warga desa, usulkan pada saat musrenbangdes sehingga dapat dianggarkan dalam APBDes.
Hapus