Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota

Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota - Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa.

dana desa 2017

Dalam kesempatan acara Ekspo Potensi Desa beberapa waktu lalu di Padang, Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi juga menyampaikan harapannya agar dengan peningkatan jumlah dana desa maka bisa bertambah pula desa-desa tertinggal yang terentaskan. “Perlakuan yang seadil-adilnya untuk desa adat. Kami tidak ingin ada desa yang mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan demikian kami berharap desa bisa maju dan berkembang mensejahterakan warganya,” demikian kata Anwar Sanusi.

Dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa khususnya terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya dapat mengelola keauangan desa secara akuntabel, maka perlu disiapkan beberapa hal berikut ini :

1.Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik.

2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang beragam.

3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.

4. Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan. Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.

Berikut ini adalah daftar Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Menurut Kabupaten Kota :
1

2

3

4

5

6

7

13 komentar untuk "Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota"

  1. tetapi kenyataan di desa saya sidoluhur kec.jaken kab.pati.hampir 13 thn di pimpin tidak mendapatkan pembangunn desa yang siknifikan.tidak ada keterbukaan perangkat desa maupun kepala desa terhadap rakyat..
    tidak adanya aktifitas aktif di balai desa.

    BalasHapus
  2. mau nanya ni apakah di desa harus ada laporan pertanggung jawaban keuwang ke masyarakat atau tidka pa....?????

    BalasHapus
  3. mau naya gimana tu sistem laporan ke uwangan desa

    BalasHapus
  4. Program ini sangat konkrit. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan dana desa ini seefektif mungkin. Pemda Kabupaten harus serius membantu untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa untuk mengelola dana desa ini secara benar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pemanfaatan dana desa itu tergantung para pengelola didesa..masyarakat gak bisa segampang itu...jika ada pendamping desa..itupun tidak berani tegas,,karena kondite ditentukan oleh kepala desa...

      Hapus
  5. Dana desa yang begitu melimpah, jangan digunakan untuk hal-hal konsumtif. Juga jangan dipakai untuk hal-hal sekunder seperti pembangunan kantor desa. Pakailah untuk hal-hal produktif, antara lain yang paling urgen, membangun cekdam atau embung-embung untuk tampung air hujan di musim hujan supaya digunakan untuk peningkatan usaha pertanian dan peternakan.

    BalasHapus
  6. maaf mau nanya,apakah tiap desa dapat anggaran tiap tahun termasuk di kabupaten garut

    BalasHapus
  7. Maap mau Tanya dana desa th 2017 jumlah.y berapa /desa. Dan dana tersebut kegunaan.y untuk membangun apa. Dalam membangun kepentingan umum.

    BalasHapus
  8. Mohon maap saya ingin tau berapa anggaran desa Thn2017 dam kegunaan dana tersebut untuk apa..saya sebagai masyarakat ingin tahu. Agar membantu mengawasi. Supaya tidak ada penyalah gunakan dana tersebut. Terimakasih..mohon ditanggapi..

    BalasHapus
  9. Dengan ada nya anggaran desa ,tolong untuk secara pengawasan lebih di tingkatkan lg,,beri sangsi yg tegas bila pengunaan anggaran DD di salah gunakan/pembangunan nya tidak sesuai dgn angaran nya,yg akan berdampak terjadinya kerusakan dgn waktu yg tak lama,karna pembangunan desa yg baik akan berdampak baik pula kepada perekonomian masyarakat nya,

    BalasHapus
  10. Mau nanya Pak...?
    Apakah dana desa hanya dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur saja, atau juga bisa dipergunakan untuk pembangunan perekonomian kerakyatan seperti pendirian peternakan desa dll.

    Mohon dijawab terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat..sangat boleh sekali bapak..! Dana Desa sebaiknya jangan digunakan untuk infrastruktur saja, pikirkan juga bagaimana dengan uang dari Dana Desa tsb suatu hari nanti desa akan mendapatkan sumber2 pendapatan baru (PAD) misalnya dengan mendirikan BUMDesa yang salah satu unit usahanya adalah memasarkan hasil2 produk unggulan desa (Prudes). Perlu diingat bahwa bidang pembangunan yg dimaksud dalam Permendesa ttg prioritas kegiatan dana desa itu ada 4 sub bidang: pemenuhan kebutuhan dasar (pendidikan/kesehatan), sarana prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam. Coba gali potensi2 apa saja yang ada di desa yg kedepannya akan bisa meningkatkan taraf perekonomian warga desa, usulkan pada saat musrenbangdes sehingga dapat dianggarkan dalam APBDes.

      Hapus