Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 KemendesaSyarat Pendaftaran, Jadwal Rekrutmen, Panduan Rekrutmen - Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Secara umum untuk rekrutmen pendamping desa tahun ini tidak ada perbedaan yang mencolok dari syarat kualifikasi pelamar atau mekanisme pendaftaran dengan pola yang sudah pernah diterapkan sebelumnya oleh Kemendesa saat rekrutmen pendamping desa tahun 2016 kemarin. Untuk jumlah kuota tenaga pendamping profesional yang akan direkrut tahun ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika saat rapat konsolidasi persiapan rekrutmen tenaga pendamping profesional di Swiss Bell Hotel Jakarta 9-10 Mei 2017 kemarin bahwa tenaga pendamping yang akan direkrut tahun ini kurang lebih 11.000 orang dari seluruh Indonesia.

Pendamping Desa Tahun 2017

Formasi Tenaga Pendamping Profesional yang akan direkrut :
1.       Pendamping Lokal Desa (PLD)
2.       Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3.       Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4.       Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5.       Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6.       Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7.       Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8.       Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9.       Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

Persyaratan Utama :

1.       Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Latar belakang pendidikan minimal SLTA/sederajat;
  • Umur minimal pada saat mendaftar 25 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point. (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)

2.       Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Umur minimal pada saat mendaftar 25 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point serta Internet (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)

3.       Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  • Umur minimal pada saat mendaftar 21 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point serta Internet. (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)
Dokumen persyaratan yang HARUS disiapkan :

Dokumen dibawah ini adalah dokumen persyaratan yang nantinya harus segera dikirimkan oleh calon pelamar TPP P3MD berupa file hasil scan dari:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Curiculum Vitae (CV) yang berisikan data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja dll;
  • Ijazah (sesuai syarat kualifikasi, misalnya PLD harus ijazah SLTA/Sederajat, PDP/PDTI ijazah D3 atau S1);
  • Keterangan Kerja (maksudnya Referensi atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, SK, Surat Perjanjian Kerja, Surat Perintah Tugas, dll)
  • Sertifikat (maksudnya sertifikat pendidikan/pelatihan non formal, kursus atau pun pelatihan di bidang pemberdayaan masyarakat yang pernah diikuti oleh pelamar).
Catatan: Semua dokumen diatas yang di-scan adalah dokumen ASLI.


Beberapa point penjelasan penting pada rekrutmen tahun 2017 ini antara lain :

1. Pendaftaran secara online terpusat dan serentak melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id . Lama waktu pendaftaran yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal dimulainya pendaftaran.
2.    Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
3.      Pendamping eksisting diperbolehkan mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Maksudnya jika ada pendamping yang saat ini masih bertugas sebagai PLD dan berminat untuk melamar menjadi PDP/PDTI diperbolehkan saja asalkan persyaratan kualifikasi dan pengalaman sudah memenuhi. Hal yang sama berlaku juga untuk PD yang ingin menjadi TA.
4.       Usia maksimal pelamar pada saat pendaftaran yaitu 50 tahun untuk PLD dan PD serta 55 tahun untuk Tenaga Ahli (TA).
5.  Khusus pelamar posisi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur PDTI, jika sebelumnya diharuskan dari S1 Teknik Sipil saja maka tahun ini syaratnya berlatar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
6.    Untuk pelamar semua posisi, terdapat penambahan syarat kualifikasi yaitu: Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.   Untuk posisi PLD dan PDP, pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong.
8.    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten, pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten. Artinya penempatan PDTI dan TAPM bisa terjadi lintas kabupaten tapi masih dalam 1 provinsi.
9.       Proses seleksi dilakukan melalui 2 tahap :
Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif.
Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara.
10. Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis ditentukan dengan menggunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
11.   Prioritas utama bagi PLD dan PDP dengan domisili asal Dalam Kecamatan (yang kosong) akan mendapat poin 100 pada indikator penilaian Domisili, sementara pelamar dengan domisili asal Luar Kecamatan (yang kosong) hanya mendapat poin penilaian 40.

Domisili

12.  Prioritas utama bagi PDTI dan TAPM dengan domisili asal Dalam Kabupaten (yang kosong) akan mendapat poin 100 pada indikator penilaian Domisili, sementara pelamar dengan domisili asal Luar Kabupaten (yang kosong) hanya mendapat poin penilaian 40.
13.   Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan.
14. Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.

Penjelasan Tes Tertulis :

Tes Tertulis Pendamping Desa 2017

Penjelasan Tes Wawancara :

Tes Wawancara Pendamping Desa 2017

Penjelasan Penilaian Hasil Seleksi :

Hasil Seleksi Pendamping Desa 2017

Untuk memahami lebih lanjut mengenai rekrutmen pendamping desa ini silahkan anda download Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017 pada link tautan dibawah ini.




(Update 23 Agustus 2017)
Berdasarkan surat dari Plt.Dirjen PPMD Kemendesa Bpk.Taufik Madjid Nomor: 055/DPPMD/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Tahun 2017, dengan ini diiformasikan bahwa pendaftaran calon TPP P3MD secara online melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 pukul 24.00 WIB. Khusus bagi calon pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) di Provinsi Papua dan Papua Barat, mekanisme pendaftaran akan dilakukan secara online dan/atau offline. Info selanjutnya mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi online yang berhak mengikuti tes tertulis dan wawancara akan disampaikan pada update berikutnya. Silahkan dipantau terus informasinya.

65 komentar untuk "Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa"

  1. Laman pendaftaran ini http://pendamping2017.kemendesa.go.id kok tidak bisa dibuka

    BalasHapus
  2. Mohon petunjuk utk Pendaftaran Offline di Kabupaten. Kemana kami dapat mengajukan Lamaran tsb

    BalasHapus
  3. mohon maaf ko link pendaftaranya tidak bisa di akses ya

    BalasHapus
  4. website http://pendamping2017.kemendesa.go.
    Kok gak bisa di buka tolong bantuan nya

    BalasHapus
  5. web site penadaftaran nya gak bisa di buka mohon bantuan nya

    BalasHapus
  6. Untuk almat website pndaftaran online tidak bisa di akses.

    BalasHapus
  7. kok situs daftar on line nya blm bisa ya???

    BalasHapus
  8. Link pendaftaran online pendamping desa tidak dapat di akses

    BalasHapus
  9. pak. kalau sudah regristrasi tahap awal selesai. ke tahap 2. kenapa waktu memilih posisi yang diinginkan (kolom). tidak ada opsi nya ya pak. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Posisi yang diminati tidak muncul saat registrasi tahap 2 karena beberapa sebab:
      1. Jumlah tahun dan bulan pengalaman kerja relevan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Misalnya mendaftar PDP dengan pengalaman hanya 3 tahun padahal syarat minimalnya 4 tahun. Sistem web secara otomatis hanya akan memunculkan pilihan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan/atau PDTI jika pada registrasi tahap 1 pelamar memasukkan data memiliki ijazah S1 Teknik Sipil/Arsitektur.
      2. Posisi PDP dan PLD dikunci pada lingkup Kabupaten sehingga pelamar dari Kabupaten A tidak bisa melamar untuk penempatan di Kabupaten B. Khusus TA-ID dan PDTI dikunci pada lingkup provinsi.
      3. Jika posisi minat tidak muncul sama sekali, tinggal dicek syarat kualifikasi untuk posisi yang anda lamar apakah sudah memenuhi syarat atau anda baru lulus SMA/S1 tahun ini ??

      Hapus
  10. mohon arahan mas, sy mau submit selalu ada tulisan match the format di pengalaman kerja. jadi sampai saat ini saya tidak bisa submit. mohon contoh pengisian pengalaman kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika mengisi pengalaman kerja jangan menggunakan karakter seperti tanda TITIK, KOMA, GARIS MIRING atau TANDA KURUNG. Misalnya anda menuliskan pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Program PNPM Mandiri Perdesaan. Seharusnya cukup ditulis Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa PNPM Mandiri Perdesaan sudah cukup. Intinya tuliskan pengalaman sebagai apa dan dimana bekerjanya itu (instansi/program/dll) tanpa menggunakan tanda baca yang saya sebutkan diatas.

      Hapus
  11. jika sudah masuk ke registrasi tahap 2 tapi tidak ada pemberitahuan data berhasil atau gagal, saat sudah diisi semua datanya, bagaimana cara saya memperbaikinya? terima kasih atas jawaban dan tanggapannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya kalau registrasi tahap 2 anda sukses akan mendapat pesan notifikasi "Proses Registrasi Berhasil". Pastikan saat registrasi online sinyal internet anda stabil. Kalau sinyalnya putus2 anda paksakan melakukan registrasi maka akibatnya anda sendiri yang rugi kalau registrasinya gagal. Saran saya coba masuk kembali ke halaman registrasi tahap 2. Masukkan NIK, tanggal lahir dan kode captcha lalu klik tombol CARI. Jika registrasi tahap 2 yang anda lakukan sebelum memang benar2 berhasil maka pada layar akan muncul pesan notifikasi Mohon Maaf anda sudah melakukan pemilihan posisi. Silahkan dicoba aja..

      Hapus
    2. KALAU SAYA MASALAHNYA MASUK TAHAP LE 2 TIDAK ADA YANG MUNCUL.... SAYA COBA KEMBALI ISI TAHAP PERTAMA PESANNYA ANDA SUDAH TERDAFTAR...

      Hapus
    3. Kalau yang tampilan di registrasi tahap 2 blank (layar kosong) sy jg tdk paham penyebabnya karena tidak bisa memastikan apakah data isian di tahap 1 sdh benar cara pengisiannya dan syarat kualifikasi umur/pendidikan/pengalaman sdh memenuhi. Kalau setiap peserta dalam setiap tahapan pengisian data melakukan screenshot sebelum proses submit, maka punya bukti kuat jika ingin mengadukan masalahnya melalui alamat email pengaduan pendamping2017@kemendesa.go.id.

      Kalau notifikasi "Data tidak ditemukan" itu berarti salah satu dari persyaratan umur/pendidikan/jumlah tahun pengalaman TIDAK MEMENUHI untuk posisi yang diminati. Atau bisa juga karena antara tanggal lahir pada NIK berbeda dengan tanggal lahir yang diinput manual dibawahnya. Pemahaman kode NIK itu seperti ini misalnya nomor NIK 7308094502900002 : 73 (kode provinsi), 08 (kode kabupaten), 09 (kode kecamatan), 45 (tanggal lahir 05), 02 (bulan lahir), 90 (tahun lahir) dan 0002 (nomor urut org yg membuat KTP dgn nama yg sama).

      Hapus
    4. kalau sudah terdaftar dn menuggu informasinya selanjutnya. apa maksudnya ya...

      Hapus
  12. Maaf sebelumnya pak apakah kecerdasan/pola pikir diukur dengan umur ??,tertera minimal 25 tahun baru Bisa mendaftar ,bagaimana dengan umur 21 sampai 24 tahun pak,apakah bisa mendaftar??

    BalasHapus
  13. Kalo ga ada pengalaman yang relevan brrti ga bisa ikut daftar ya mas..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syarat 0 pengalaman hanya berlaku untuk PDTI mas..

      Hapus
  14. pengalaman 0 tahun untuk PDP dengan jenjang s2 dalam surat edaran diperbolehkan. tapi kok kolom pengalaman yang relevan pada seleksi tahap 1 tidak bisa dikosongkan? mohon infonya. terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jmlh tahun=0, jmlh bulan=0, pada kolom instansi/prog/dinas tulis aja Nol Pengalaman drpd kosong lbh baik dituliskan pak..😃

      Hapus
  15. kalau umur dibawah 25 tahun tidak bisa daftar ya? atau, kalau bisa mencoba gitu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa, kecuali untuk PDTI dengan Ijazah D III/S1 Teknik Sipil/Arsitektur

      Hapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Untuk PDTI jika pengalaman kerjanya di swasta bid. konsultan perenc. pengawasan boleh di masukan ke CV?

    BalasHapus
    Balasan
    1. registrasi tahap 2 sudah berhasil kemudian apalagi?? mohon bantuannya

      Hapus
    2. Mau dibantu dorong mbak ?? Tunggu aja kbr selanjutnya ya.., nanti akan ada pengumuman nama yg lulus seleksi pasif dan berhak mengikuti tes tertulis. Pengumuman di website yg sama krg lbh 1 minggu stlh penutupan registrasi online.

      Hapus
  18. Umur minimal 25thn gimana jika tinggal 2 bulan baru 25thn berarti msh dbwh 25 bisa nga???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jgnkan kurang 2 bln..kurang 2 hari aja akan ditolak oleh sistem website mbak

      Hapus
  19. DI REGISTRASI TAHAP 1 SELESAI, TAPI MASUK REGISTRASI TAHAP II LAYAR CUMA PUTIH DENGAN KOP KEMENTERIAN DESA DIATAS. ITU KENAPA YA........???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau yang tampilan di registrasi tahap 2 blank (layar kosong) sy jg tdk paham penyebabnya karena tidak bisa memastikan apakah data isian di tahap 1 sdh benar cara pengisiannya dan syarat kualifikasi umur/pendidikan/pengalaman sdh memenuhi. Kalau setiap peserta dalam setiap tahapan pengisian data melakukan screenshot sebelum proses submit, maka punya bukti kuat jika ingin mengadukan masalahnya melalui alamat email pengaduan pendamping2017@kemendesa.go.id.

      Hapus
    2. Ini seperti saya mas ...keluhannya sama persis kek begini

      Hapus
  20. Bgimn cra memperbaiki data yg sdh mendaftar. Sbgi pld ikut tes ke pd apkh berlaku rekomendasi dari TA ka.? Trm ksh

    BalasHapus
  21. Bgimn cra memperbaiki data yg sdh mendaftar. Sbgi pld ikut tes ke pd apkh berlaku rekomendasi dari TA ka.? Trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Data yang sudah disubmit pada tahap 1 tidak bisa diperbaiki, resiko gagal tanggung sendiri karena sdh ada 1x kesempatan verifikasi data sebelum klik submit. Untuk pendamping eksisting (masih aktif) yang ingin melamar dan naik posisi tidak perlu ada rekomendasi dari siapa pun. Tolok ukurnya sudah jelas kompetensi (pendidikan/keahlian/pengalaman) si pelamar dan hasil tes tertulis+wawancara. Itu saja sudah cukup, tidak perlu ada surat sakti segala..

      Hapus
  22. PAK ADMIN,, TOLONG DIBANTU ALAMAT PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN KHUSUS SUMATERA UTARA. MOHON INFOBNYA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu dikirim. Nanti berkas2 persyaratannya dibawa aja saat Tes Tertulis (Asli + copy) untuk pembuktian.

      Hapus
  23. gimana setelah registrasi thap 2 tdaik ada pemberitahuan....hanya muncul layar kosong ja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Registrasinya berarti gagal karena ada data yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat kualifikasi.

      Hapus
  24. pak Admin mau tanya sy udh registrasi tahap 1 dan 2 dan sudah mendapat no registrasi, kira2 bobot minimal yg lulus bs ikut tes tertulis brp ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk penetapan lulus seleksi online tidak pakai pembobotan, hanya dinilai dari kesesuai data umur, pendidikan dan pengalaman kerja yang memenuhi kualifikasi untuk posisi yang dipilih. Jumlah peserta yang lulus seleksi online dan memenuhi persyaratan diambil maksimal 300% dari kuota kebutuhan pendamping.

      Hapus
  25. Kalau pas pengisian registrasi ada kesalahan penulisan nomor KTP kira2 bagaimana pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Registasi tahap 2 ngga bisa dilanjutkan, pasti datanya ngga ditemukan !! Coba lagi tahun depan kalo masih ada..

      Hapus
  26. Mhn infonya dari admin blog ini. Kalau nilai bobot yg dikeluarkan surat resmi dari regustrasi dengan angka 62. Maksudnya apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu nilai Total Bobot hasil seleksi administrasi anda. Selamat..anda berpeluang besar untuk dipanggil mengikuti Tes Tertulis.. :D

      Hapus
  27. pengumuman dari hasil registrasi online ditrima/tidaknya(gagal) diberitahukan lewat apa dan kapan ya min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dibaca penjelasannya pada artikel Cara Cek Hasil Registrasi Online Pendamping Desa 2017 ya..

      Hapus
  28. Mohon info jika sudah selesai tahap sampai kedua jadi kpan informasi masuk utk tahap seleksi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dibaca penjelasannya pada artikel Cara Cek Hasil Registrasi Online Pendamping Desa 2017 ya..

      Hapus
  29. Klo sdh teregstrasi tpi nilai bobot 28.5 kira2 memenuhi syarat atw bgma admi ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai bobot 28,5 anda nanti akan tetap dirangkingkan bersama nilai peserta lainnya dengan pilihan posisi yang sama. Sekali lagi sistem tahun ini adalah perangkingan. Kalau urutan rangking anda berada dalam batasan range maksimal 600% kuota kebutuhan, maka ada kemungkinan dipanggil mengikuti tes tertulis.

      Hapus
  30. Setelah cek registrasi muncul nilai 57.5 maksud nya ap mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sayang sekali ya..ternyata banyak pendaftar yang tidak membaca panduan rekrutmen meskipun pada artikel ini sdh saya berikan link downloadnya. Pada panduan sudah jelas disebutkan: Untuk menentukan jumlah 600%peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur. Misalnya penilaian bobot untuk PLD adalah jumlah dari Pengalaman (25%), Pendidikan (20%), Domisili (35%) dan Umur (15%).

      Hapus
  31. Untuk menentukan jumlah 600%peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur......apakah peserta yg mendaftar di posisi,domisili yg sama dgn peserta ditampilkan sehingga peserta yg tdk masuk 600% kuota mengetahui bobot nilainya kalah dg yg peserta lain

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lebih baik ditunggu saja pengumumannya besok ya..supaya tidak menjadi polemik dan perdebatan.

      Hapus
  32. kalau gak ada rengking dan di keterangan bertuliskan tidak ada kuota di kecamatan, tapi pas masuk ada no reg nya itu bagaimana? itu termasuk diundang tes tulis apa tidak? mohon kejelasannya min

    BalasHapus
  33. Paaak. Gmn caranya mengetahui lokasi tes tulis di jwatimur. Mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jatim lokasi tes Ballroom Harris Hotel, Jl.A.Yani Utara Riverside Blok C-1 Malang. Infonya sdh sy tulis di artikel Shortlist Peserta Tes Tertulis 2017.

      Hapus
  34. Ada 2 hal yang menjadi point pertanyaan bapak..:

    1.Bolehkan pendamping aktif (berstatus masih dikontrak) mengikuti rekrutmen TPP 2017 ?
    2.Bagaimana aturan penemmpatan tenaga pendamping di lokasi tugasnya ?

    Perlu diketahui bahwa setiap kali mengadakan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kemendesa juga selalu mengeluarkan Panduan Teknis Rekrutmen TPP yang mengatur tentang kuota kebutuhan pendamping, posisi pendamping dicari, persyaratan kualifikasi pelamar serta alur pelaksanaan rekrutmen mulai pendaftaran sampai dengan penempatan ke lokasi tugas TPP. Jadi untuk menjawab pertanyaan bapak diatas acuannya cuma 1 saja Panduan Teknis Rekrutmen TPP 2017.

    Jawaban pertama, BOLEH. Dalam panduan rekrutmen penjelasan halaman 10 huruf C.Kebutuhan Kuota Rekrutmen poin ke 2 disebutkan: Pendamping eksisting boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri;. Berarti sah-sah saja jika ada PLD yang mau melamar jadi PDP, ataupun PDP/PDTI mau menjadi Tenaga Ahli. Kepada PLD dan PD yang mengikuti rekrutmen tidak ada perlakuan khusus, di-istimewakan ataupun dijamin kelulusannya. Semua diperlakukan sama dan harus melalui prosedur yg sama dengan pelamar umum.

    Jawaban kedua, masih di halaman 10 panduan rekrutmen juga disebutkan: Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong; Artinya untuk penempatan lokasi tugas PLD/PDP juga akan DIKUNCI pada lingkup wilayah KABUPATEN. Sehingga bisa saja terjadi PLD/PDP nantinya ditempatkan di kecamatan lain dan bukan kecamatan domisili asal mereka. Hal ini akan terjadi jika kecamatan domisili asal PDP/PLD sudah terisi kuotanya atau di kecmt tsb tidak terdapat kuota kosong. Alasannya lainnya bisa juga atas dasar pertimbangan tertentu dari Satker Prov berdasarkan masukan dari Dinas Pemberdayaan Kabupaten setempat sehingga PDP/PLD ditempatkan diluar kecamatan domisili. Hal ini belum seberapa mengingat untuk PDTI malah dikunci pada lingkup provinsi sehingga penempatannya bisa lintas kabupaten.

    Demikian penjelasannya bapak, semoga bisa dipahami. Terimakasih

    BalasHapus